MEGATRUST.CO.ID – Belakangan ini heboh terkait Iphone 16 yang belum rilis di Indonesia. Terlebih menurut Kementerian Perindustrian, Iphone 16 belum memiliki izin edar di Indonesia dan jika ditemukan ada bisa dipastikan itu ilegal.
Hal ini lantaran Iphone 16 belum memenuhi syarat International Mobile Equipment Idetity (IMEI). IMEI diperlukan agar ponsel terhubung dengan jaringan telekomunikasi secara nasional.
Belum lagi menurut kabar yang beredar, pihak Apple yang merupakan perusahaan yang memproduksi ponsel Iphone meminta pembebasan pajak atau tax holiday ke Indonesia selama 50 tahun.
Namun, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan tax holiday?
Jika mendengar kata tax holiday mungkin banyak orang yang tahu jika itu terdiri dari dua kata tax dan holiday.
Tax bisa diartikan sebagai pajak dan holiday umumnya merujuk pada makna liburan. Namun bukan berarti tax holiday adalah pajak liburan.
Dikutip dari laman pertapsi.or.id, Tax holiday dilatari oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi asing.
Dalam hal ini Apple kemungkinan bersedia berinvestasi di Indonesia dengan syarat tax holiday tersebut disetujui.
Tax holiday dapat diberikan kepada suatu perusahaan, dengan adanya tax holiday, perusahaan diperkenankan untuk menunda pembayaran pajak atau bahkan tidak membayar pajak dalam kurun waktu tertentu. Insentif ini ditujukan guna merangsang investasi asing.
Tujuan dari tax holiday bagi perusahaan bisa untuk fokus kepada pengembangan perusahaan, lapangan kerja dan memperkuat daya saing.
Karenanya, Tax holiday seringkali ditempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan. Walau begitu, tentu tidak semua industri bisa menikmati Tax holiday.
(Towil/Nad)