MEGATRUST.CO.ID – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua sudah dibuka. Siapa saja yang bisa mendaftar? Simak informasinya.
Diketahui, seleksi PPPK 2024 ada dua tahap. Pendaftaran seleksi PPPK tahap pertama telah dibuka pada 1-20 Oktober 2024 lalu.
PPPK tahap pertama diperuntukkan pelamar prioritas, termasuk Guru Prioritas, D4 Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang sudah tercatat di BKN.
Saat ini, pendaftaran PPPK tahap kedua sudah dibuka dan hanya kelompok tertentu saja yang boleh mendaftar.
Pendaftaran PPPK tahap kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK tahap kedua tahun 2024 dibuka untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian.
Seleksi PPPK 2024 tahap kedua ini juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Apabila ada non ASN yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap pertama, maka tidak bisa mendaftar pada tahap kedua karena tidak memenuhi kriteria dan hanya bisa memilih satu formasi.
Adapun untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK tahap kedua sebagai berikut:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas).
4. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan.
5. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan.
6. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
7. Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
8. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas).
9. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
(Nad/Amul)