Oleh : Ari Firdaus
MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberantas aktivitas judi online yang semakin marak di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam konferensi pers resmi pada kamis, 21 November 2024, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil karena judi online sudah sangat meresahkan masyarakat Indonesia. Banyak aduan dari masyarakat yang datang meminta untuk menutup beberapa akun-akun judi online.
Pemerintah sudah memblokir ribuan situs dan men-take down akun Instagram yang disinyalir terlibat giat judi online.
“Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi kadang-kadang harus berurusan juga dengan tuntutan balik” Ujar Menteri Komdigi dalam konferensi perse bersama Menkopolhukam dan Polri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Republik Indonesia menyatakan tidak gentar menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait penutupan akun-akun judi online.
Kem Komdigi pun sudah melayangkan surat permohonan kepada Google, Tiktok dan Meta terkait ‘keyword’ atau Kata kunci agar dihapus dari pencarian.
“Sebanyak 1361 kata kunci di google dan 7525 kata kunci di Meta. Kami sudah bersurat ke google, Meta dan juga Tiktok untuk bekerja sama menghapus Keyword-keyword tersebut” Ungkapnya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengatakan, penghapusan keyword ini tidak bisa di hapus sendiri, perlu kerjasama dengan pihak flatform-platform besar seperti Google, Tiktok dan Meta.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan komitmennya untuk memberantas aktivitas judi online yang semakin marak di Indonesia.
Tindak lanjut dari penutupan akun ini atas keluh kesah masyarakat dan pemerintah terkait dampak judi online yang sangat merusak. ***