Diberantas Pemerintah, Pemilik Akun judi Online menuntut balik Komdigi - MEGATRUST

Home / Nasional

Kamis, 21 November 2024 - 12:20 WIB

Diberantas Pemerintah, Pemilik Akun judi Online menuntut balik Komdigi

Konferensi pers Kemkomdigi. Dok Komdigi.

Konferensi pers Kemkomdigi. Dok Komdigi.

Oleh : Ari Firdaus

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberantas aktivitas judi online yang semakin marak di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam konferensi pers resmi pada kamis, 21 November 2024, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil karena judi online sudah sangat meresahkan masyarakat Indonesia. Banyak aduan dari masyarakat yang datang meminta untuk menutup beberapa akun-akun judi online.

Baca Juga :  Dokumen yang Harus Dibawa DPT, DPTb, dan DPK ke TPS Pilkada Besok

Pemerintah sudah memblokir ribuan situs dan men-take down akun Instagram yang disinyalir terlibat giat judi online.

“Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi kadang-kadang harus berurusan juga dengan tuntutan balik” Ujar Menteri Komdigi dalam konferensi perse bersama Menkopolhukam dan Polri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Republik Indonesia menyatakan tidak gentar menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait penutupan akun-akun judi online.

Baca Juga :  Cara Cek Lokasi dan Nomor TPS Pilkada 2024 Lewat Hp

Kem Komdigi pun sudah melayangkan surat permohonan kepada Google, Tiktok dan Meta terkait ‘keyword’ atau Kata kunci agar dihapus dari pencarian.

“Sebanyak 1361 kata kunci di google dan 7525 kata kunci di Meta. Kami sudah bersurat ke google, Meta dan juga Tiktok untuk bekerja sama menghapus Keyword-keyword tersebut” Ungkapnya.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengatakan, penghapusan keyword ini tidak bisa di hapus sendiri, perlu kerjasama dengan pihak flatform-platform besar seperti Google, Tiktok dan Meta.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan komitmennya untuk memberantas aktivitas judi online yang semakin marak di Indonesia.

Tindak lanjut dari penutupan akun ini atas keluh kesah masyarakat dan pemerintah terkait dampak judi online yang sangat merusak. ***

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polhukam dan Kapolri Pastikan Pelabuhan Merak Siap Hadapi Lonjakan Pemudik

Nasional

SIMAK, Materi Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Passing Gradenya

Nasional

TERNYATA, Penyakit Jantung Menempati Posisi Tertinggi Klaim BPJS Selama Tahun 2022, Segini Nilainya

Nasional

Kemenag Putuskan Idul Adha Jatuh Pada 29 Juni 2023

Nasional

Layanan QRku BCA Dihapus, Nasabah Bisa Pakai Ini

Nasional

Jokowi dan Shin Tae Yong Ucapkan Duka Cita atas Tragedi Halloween Itaewon Korea Selatan

Nasional

Tes SKD Sekolah Kedinasan Dimulai, Cek Passing Grade dan Jumlah Soalnya

Nasional

Salah Satu Pemudik Motor Pilih Perjalanan Malam, Ternyata ini Alasannya