MEGATRUST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.
Sebelum hari pemungutan suara tiba. Pemilih harus mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada hari pemungutan suara, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
Untuk itu, masing-masing pemilih perlu mengetahui sudah terdaftar di TPS mana saat hari pemungutan suara Pilkada 2024 nantinya.
Lantas, bagaimana cara cek nomor dan mengetahui lokasi TPS Pilkada 2024? Ini Informasinya.
Terkait cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024, masyarakat dapat mengakses laman yang telah disediakan KPU.
Melalui laman tersebut setiap orang yang telah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2024 dapat mencermati informasi penting seputar TPS yang harus didatangi. Sebagai panduan, berikut cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024:
1. Buka laman resmi Cek DPT Online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang sudah disediakan pada layar.
3. Pilih opsi Pencarian yang berada di bagian kanan bawah.
4. Selanjutnya masukkan nomor HP yang telah terhubung ke aplikasi WhatsApp agar bisa menerima kode One Time Password (OTP).
5. Pilih opsi Langkah 3/4 yang ada di bagian bawah.
6. Tunggu sampai kode OTP dikirimkan melalui WhatsApp.
7. Apabila sudah ada kode OTP, masukkan angka tersebut ke dalam kolom yang tersedia.
8. Lalu pilih opsi Konfirmasi.
9. Secara otomatis layar akan menampilkan informasi penting seputar nomor dan lokasi TPS.
Saat pemungutan suara, pemilih harus membawa KTP Elektronik (e-KTP) dan formulir C6 yang telah dibagikan oleh KPPS.
Dan, perlu diingat sebelum datang ke TPS, pemilih sudah memahami calon kepala daerah yang akan dipilih agar lebih cepat dalam proses pencoblosan.
(Nad/Amul)