MEGATRUST.CO.ID – Tinggal 1 hari lagi, proses pemungutan suara Pilkada serentak digelar. Berdasarkan jadwal Pilkada diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.
Sebelum datang ke TPS, pemilih wajib tahu apa saja dokumen yang harus dibawa untuk pemungutan suara.
Baik dari pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut dokumen yang wajib dibawa pada saat mencoblos:
1. Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket), serta Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT.
Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket), dan formulir model A-Surat pindah memilih.
Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket),
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.
Jika surat suara yang tersisa pada jam terakhir pemilihan tidak mencukupi, maka pemilih DPK akan diarahkan ke TPS terdekat yang memiliki ketersediaan surat suara.
Sebagai informasi, jadwal pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Sementara untuk pemilih yang terdaftar di DPK baru bisa melakukan pencoblosan pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pastikan kamu datang sesuai jadwal yang sudah tertera di surat pemberitahuan model C6 atau undangan untuk mencoblos agar proses Pilkada serentak 2024 berjalan lancar.
(Nad/Amul)