Dokumen yang Harus Dibawa DPT, DPTb, dan DPK ke TPS Pilkada Besok - MEGATRUST

Home / Nasional

Selasa, 26 November 2024 - 08:10 WIB

Dokumen yang Harus Dibawa DPT, DPTb, dan DPK ke TPS Pilkada Besok

Ilustrasi Pemungutan Suara. Istimewa

Ilustrasi Pemungutan Suara. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID Tinggal 1 hari lagi, proses pemungutan suara Pilkada serentak digelar. Berdasarkan jadwal Pilkada diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sebelum datang ke TPS, pemilih wajib tahu apa saja dokumen yang harus dibawa untuk pemungutan suara.

Baik dari pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut dokumen yang wajib dibawa pada saat mencoblos:

1. Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga :  Cara Cek Lokasi dan Nomor TPS Pilkada 2024 Lewat Hp

Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket), serta Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT.

Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket), dan formulir model A-Surat pindah memilih.

Baca Juga :  Cara Agar Tetap Bisa Nyoblos Pilkada Meski Tak Dapat Undangan

Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket),

Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional

Jika surat suara yang tersisa pada jam terakhir pemilihan tidak mencukupi, maka pemilih DPK akan diarahkan ke TPS terdekat yang memiliki ketersediaan surat suara.

Sebagai informasi, jadwal pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Sementara untuk pemilih yang terdaftar di DPK baru bisa melakukan pencoblosan pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Pastikan kamu datang sesuai jadwal yang sudah tertera di surat pemberitahuan model C6 atau undangan untuk mencoblos agar proses Pilkada serentak 2024 berjalan lancar.

(Nad/Amul)

Share :

Baca Juga

Nasional

Farhat Abbas Dihujat Netizen Usai Sebut Ferdy Sambo Pahlawan

Nasional

Mulai 16 Juli Jamaah Haji Asal Banten Pulang, Berikut Jadwal Lengkapnya

Nasional

Waspada BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Banten

Nasional

Masih Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri. Ini Kata Polisi

Nasional

Begini Cara Unduh Sertifikat Nilai Seleksi PPPK dan Cek Keasliannya

Nasional

Berapa Lama Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Adha 2024? Cek Tanggalnya

Nasional

Daftar Nomor Telepon Penting Saat Arus Mudik Lebaran 2023 Yang Wajib Disimpan

Nasional

Menteri Bahlil : Jangan Ganggu Investasi PT Lotte di Kota Cilegon