Megatrust.co.id, LEBAK – Gelombang kemarahan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, terus memuncak.
Proses pemeriksaan terhadap warga desa atas tuduhan perusakan terus bertambah, dari sebelumnya 7 orang kini meningkat menjadi 13 orang. Hal ini memicu kemarahan besar dikalangan masyarakat desa.
Pemeriksaan tersebut dilatarbelakangi sejumlah warga yang berhasil mengusir aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
Namun, adanya tuduhan perusakan, terutama terhadap kerusakan ban bekas yang dilaporkan oleh pihak tertentu, justru menyasar warga yang berupaya melindungi desanya.
Karena hal tersebut, warga semakin geram karena laporan terkait aktivitas tambang ilegal yang telah diajukan sebanyak tiga kali (dua kali ke Polres Lebak dan terakhir ke Polda Banten), hingga kini belum mendapat tindak lanjut.
Wadde, salah seorang warga, menegaskan kemarahan masyarakat terhadap perkara tambang ilegal sudah mencapai puncaknya.
Bahkan menurutnya, masyarakat siap apabila harus bertanggungjawab perkara tuduhan perusakan ban bekas asal kasus tambang ilegal segera diproses.
“Kami sudah siap masuk penjara kalau harus bertanggung jawab atas kerusakan ban bekas itu. Tapi dengan satu syarat, polisi juga harus menangkap pelaku tambang ilegal yang merusak desa kami,” ujarnya tegas, dikonfirmasi, Jumat 10 Januari 2024
Seperti diketahui, tambang ilegal di Desa Mekarsari kini telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
Namun, pelaku tambang hingga saat ini belum diproses secara hukum, yang membuat warga semakin resah.
Dampak yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut tidak main-main. Infrastruktur desa, termasuk jalan dan sawah, mengalami kerusakan parah.
Tidak hanya itu, aktivitas sosial masyarakat juga terganggu akibat konflik yang terus memanas.
Warga Mekarsari mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal dan memberikan keadilan atas laporan masyarakat yang selama ini terabaikan. Jika tidak, potensi konflik yang lebih besar mungkin sulit dihindari. (Towil/Amul)