Kasus Murid Tusuk Guru Di Kibin Berakhir Diversi - MEGATRUST

Home / Hukrim

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:33 WIB

Kasus Murid Tusuk Guru Di Kibin Berakhir Diversi

Upaya diversi kasus murid SMP tusuk guru di Kibin. Towil/Megatrust.co.id

Upaya diversi kasus murid SMP tusuk guru di Kibin. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Kasus penusukan yang dilakukan oleh murid SMP terhadap seorang guru di Kibin berakhir damai dengan dilakukannya upaya diversi.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sebelumnya, MT(16) seorang murid SMP melakukan penusukan kepada T(38) yang merupakan guru dan tetangganya sendiri lantaran ketakutan setelah ketahuan masuk ke dalam rumah T.

Karena serangan tersebut T diketahui mengalami luka-luka akibat benda tajam, bahkan sampai mengalami delapan jahitan.

Setelah proses hukum berlangsung, disepakati dari berbagai konstruksi hukum dan beberapa pertimbangan. Akhirnya kasus tersebut dilakukan upaya diversi.

Ketua Komnas Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun yang juga menjadi pihak yang turut hadir pada upaya diversi yang dilakukan pada Jum’at 10 Januari itu mengkonfirmasi hal tersebut.

Baca Juga :  Ada Anggota DPRD Di Jajaran Karang Taruna Kabupaten Serang, Begini Kata Ketua

“Kejadian secara detail informasi ada di penyidik Polsek Cikande. Informasi yang Komnas dapat di malam tahun baru ada kejadian Anak di bawah umur melakukan penusukan kepada seorang guru,” katanya

“Setelah di periksa ternyata disebabkan rasa lapar anak sehingga ABH masuk pada rumah korban mengambil nasi dan makan,” ungkapnya

Kuratu pun menjelaskan alasan dilakukannya diversi karena beberapa hal diantaranya pelaku masih dalam usia anak, pertama kali melakukan kejahatan dan dilatarbelakangi karena rasa lapar.

Kuratu mengungkap, upaya diversi itu juga turut dihadiri oleh Kapolsek Cikande beserta jajarannya, Komnas Perlindungan Anak Kab Serang, Pekerja Sosial (peksos), Dinsos Kabupaten Serang, LBH Sikap Banten, RT, RW dan tokoh masyarakat serta Keluarga Korban dan Keluarga pelaku yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca Juga :  Ada Anggota DPRD Di Jajaran Karang Taruna Kabupaten Serang, Begini Kata Ketua

Terungkap pula dari pasal yang disangkakan yaitu 351 KUHP tentang penganiayaan, yang maksimal pidananya 5 tahun turut menjadi faktor pendorong dilakukannya diversi.

“Pasal yang di kenakan pada ABH adalah pasal 351 pasal penganiayaan. Karena pasal yang di kenakan pasal 351 maka sesuai amanat UU yang telah di atur dalam SPPA serta memenuhi unsur unsur Diversi maka upaya Diversi di lakukan,” ujar Kuratu

Baca Juga :  Ada Anggota DPRD Di Jajaran Karang Taruna Kabupaten Serang, Begini Kata Ketua

Adapun menurut Kuratu hasil dari diversi tersebut ialah anak di kembalikan pada keluarga. Selain itu rekomendasi dan hasil dari Bapas, ABH wajib melakukan pelayanan di masyarakat.

Dimana, Bapas anak bekerjasama dengan pihak Pesantren untuk 3 kali dalam se pekan membersihkan Mushola maksimal 2 jam per hari.

Kuratu pun menambahkan, diversi ini telah melalui kesepakatan antara APH, Komnas Perlindungan Anak, Peksos, Dinas Sosial dan juga LBH Sikap Banten.

Dimana, ABH mendapatkan Diversi dengan beberapa catatan diantaranya yang merasa menyesal dan mendapatkan maaf serta pengampunan dari korban dimana korban. (Towil/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Kepada Istri, Suami Diringus Polisi

Hukrim

Begini Kronologi Lengkap Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol yang Dilakukan 2 ASN di Kota Cilegon

Hukrim

Terduga Pelaku Pungli di Pasar Lama Kota Serang Diringkus Polisi. Segini Penghasilannya

Hukrim

Tancap Gas Saat Belok, Pasutri Tersungkur Cold Diesel. Begini Kronologisnya

Hukrim

Polisi Ringkus Pemalsu Isi Galon Merk Aqua. Begini Modus Pemalsuannya.

Hukrim

Satlantas Polres Cilegon Ringkus Kurir Narkoba di Pelabuhan Merak, Bawa 30 Kg Sabu-sabu

Hukrim

Tengkorak Manusia Berserakan di Kebun Warga di Kabupaten Serang

Hukrim

Pasutri Buka Tempat Pijat Esek-Esek Hingga Rekrut Terapis Muda, Pemilik Diringkus Polda Banten