Megatrust.co.id, SERANG – Huru-hara kelangkaan gas LPG ukuran 3 kg beberapa waktu lalu menyita perhatian dan menjadi isu nasional.
Kelangkaan di beberapa wilayah terjadi setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuat kebijakan pembatasan distribusi gas 3 kg ke pengecer.
Belum lama dijalankan, kebijakan tersebut dibatalkan. Dimana Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pembatasan dibatalkan dan pedagang eceran kembali bisa menjual gas subsidi 3 kg.
Menyikapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana memastikan stok gas 3 kg kembali tersedia untuk masyarakat. Hal ini ia sampaikan setelah adanya beberapa keterangan dari pihak terkait.
“Masih ada pelaksanaan dari pemerintah untuk penyamaan harga biar tidak terlalu mahal. Kalau untuk di provinsi Banten sampai saat ini baik dari keterangan hiswana migas maupun instansi, stakeholder terkait dan hasil pengecekan, Alhamdulillah semuanya terpenuhi untuk kebutuhan masyarakat di provinsi Banten,” kata Yudhis.
Ia pun mengimbau agar para pedagang baik itu pangkalan gas maupun eceran agar tidak menaikan harga yang sudah ditentukan. Lebih lanjut Yudhis mewanti-wanti kepada para oknum yang mencari keuntungan ilegal dengan mengoplos, penyuntikan gas serta pihak yang melakukan penimbunan.
“Kami imbau kepada pangkalan ataupun pengecer gas subsidi untuk masyarakat kecil tolong jangan terlalu mahal,” katanya.
“Yang kedua, jangan diselewengkan untuk disuntik ke gas yang tidak bersubsidi maupun penimbunan-penimbunan yang dapat menguntungkan para oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari barang subsidi ini,” jelasnya.
Disinggung soal adanya laporan kelangkaan gas, Yudhis mengonfirmasikan belum adanya laporan tersebut.
“Belum, belum ada,” singkatnya.
Ia pun terbuka terhadap laporan masyarakat terkait kelangkaan gas atau dugaan adanya kegiatan ilegal yang mengakibatkan kelangkaan gas.
“Boleh (laporan), kalau bisa laporan datang ke kantor kita ambil keterangan. Tentunya kan yang namanya laporan harus digali oleh penyidik. Bukan seperti di medsos takutnya hoax, alat bukti untuk mangatakan informasi itu benar dan itu pidana,” ujarnya.
“Kalau harga jual mungkin administrasi, tapi kalau digunakan untuk dioplos itu pidana,” sambungnya.
(Towil/Nad)