Home / Hukrim

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:50 WIB

Polisi Tangkap 11 Pengrusakan Ternak PT. STS, Ada Anak Dibawah Umur

Polda Banten tangkap 11 tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan karena protes terhadap ternak ayam PT STS. Towil/Megatrust.co.id

Polda Banten tangkap 11 tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan karena protes terhadap ternak ayam PT STS. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Dirreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang tersangka Penghasutan dan pengrusakan  kandang ayam di PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Adapun para tersangka tersebut diantaranya CS, M, DP, FR, P, US, S, SM, IS, MR dan AR yang mana 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga :  97 Pengedar Narkoba Diringkus Polda Banten

Diketahui, peristiwa pembakaran dan pengrusakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 lalu.

Dirrkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, saat ini masih ada satu orang DPO yang juga diduga menjadi penggerak pelaku anak di bawah umur.

“Anak-anak hanya di gerakan saja oleh DPO berinisial D diajak seniornya melakukan pengrusakan,” kata Dian kepada wartawan pada saat konferensi pers pada Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga :  97 Pengedar Narkoba Diringkus Polda Banten

Adapun menurut kepolisian, alasan dari pembakaran dan pengrusakan tersebut karena warga meminta lapangan pekerjaan dan menginginkan harga jual ayam di bawah harga pasar.

Sementara, diketahui motif dari masyarakat sendiri tidak menginginkan kehadiran dari PT STS karena alasan lingkungan dimana kehadiran PT STS mengakibatkan bau dan gangguan kesehatan kepada masyarakat.

“Motif masih melakukan pendalaman lebih lanjut, (alasan) tidak senang dengan keberadaan dengan alasan bau di lingkungannya,” ujar Dian.

Baca Juga :  97 Pengedar Narkoba Diringkus Polda Banten

Diketahui, pelapor dalam perkara ini adalah PT STS langsung yang mengalami kerugian ditaksir mencapai 11 miliar rupiah.

Para pelaku dijerat dengan pasal 160, 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara.

(Towil/Nad)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kantongi Obat Keras, Warga Cilegon Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

Hukrim

Polisi Ringkus Belasan Terduga Pelaku Judi di Wilkum Cilegon. Ada Maldini hingga Dudung

Hukrim

Orang-orang yang ‘Dihukum’ kala Protes PPKM Darurat

Hukrim

Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan BNN Provinsi Banten, Hasil Pengembangan dari Lapas

Hukrim

BEJAT! Sering Nonton Video Porno, Ayah di Serang Tega Menggagahi Anak Sendiri

Hukrim

Terlilit Pinjol, Perempuan Asal Serang Kena Tipu Dukun Hingga Disetubuhi Berkali-kali

Hukrim

Mobil Tangki Kimia Terbalik dan Terbakar, Penumpang Bus Dikabarkan Tewas. Ini Kronologi Lengkap.

Hukrim

TNI-Polri Gagalkan Pelajar SMP yang Mau Tawura, Sampe Ngumpet di Got