Megatrust.co.id, SERANG – Dirreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang tersangka Penghasutan dan pengrusakan kandang ayam di PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.
Adapun para tersangka tersebut diantaranya CS, M, DP, FR, P, US, S, SM, IS, MR dan AR yang mana 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Diketahui, peristiwa pembakaran dan pengrusakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 lalu.
Dirrkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, saat ini masih ada satu orang DPO yang juga diduga menjadi penggerak pelaku anak di bawah umur.
“Anak-anak hanya di gerakan saja oleh DPO berinisial D diajak seniornya melakukan pengrusakan,” kata Dian kepada wartawan pada saat konferensi pers pada Senin 10 Februari 2025.
Adapun menurut kepolisian, alasan dari pembakaran dan pengrusakan tersebut karena warga meminta lapangan pekerjaan dan menginginkan harga jual ayam di bawah harga pasar.
Sementara, diketahui motif dari masyarakat sendiri tidak menginginkan kehadiran dari PT STS karena alasan lingkungan dimana kehadiran PT STS mengakibatkan bau dan gangguan kesehatan kepada masyarakat.
“Motif masih melakukan pendalaman lebih lanjut, (alasan) tidak senang dengan keberadaan dengan alasan bau di lingkungannya,” ujar Dian.
Diketahui, pelapor dalam perkara ini adalah PT STS langsung yang mengalami kerugian ditaksir mencapai 11 miliar rupiah.
Para pelaku dijerat dengan pasal 160, 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara.
(Towil/Nad)