Home / Hukrim

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:06 WIB

Wanita Asal Serang Jadi Korban Begal, Nyaris di Rudapaksa

Ilustrasi kekerasan pada wanita. Freepik @master1305

Ilustrasi kekerasan pada wanita. Freepik @master1305

Megatrust.co.id, SERANG – Nasib naas dialami oleh SM (34) wanita asal Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. SM menjadi korban kekerasan disertai percobaan rudapaksa oleh IS (27) pada Kamis malam, 6 Februari 2025 lalu.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

SM menjadi korban usai pulang dari ziarah di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang. SM berangkat sekira pukul 7.30 WIB dan pulang setengah jam setelahnya.

Pengakuan SM, ia mengalami pemukulan dengan shockbreaker di bagian kepala belakang, mata kanan lebam karena ditanduk oleh kepala pelaku hingga diseret paksa.

Akibatnya, SM mengalami retak tulang tengkorak bagian belakang dan pendarahan di otak.

Baca Juga :  11 Pengrusak Ternak Ditangkap Polisi, Masyarakat Padarincang Tuntut Warga Dibebaskan

Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan pelaku IS merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Menurut Iptu Patria, korban telah dibuntuti oleh pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Setelah dibuntuti, pelaku mencegat korban dan melakukan kekerasan disertai percobaan rudapaksa.

“Korban itu sengaja diikuti pelaku saat pulang ziarah sekitar pukul 20.30 WIB di area persawahan daerah Kampung Salawe,” katanya kepada wartawan saat dihubungi via telepon pada Selasa 11 Februari 2025.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 11 Pengrusakan Ternak PT. STS, Ada Anak Dibawah Umur

“Saat diperiksa, pelaku sudah mengakui bahwa saat kejadian dalam keadaan mabuk karena habis minum ciu,” sambungnya.

Aksi IS dipergoki warga yang melintas, yang akhirnya SM gagal dirudapaksa oleh IS.

Patria mengungkapkan, kendati SM tidak sampai dirudapaksa, tindakan IS masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual nya sudah masuk, karena pelaku juga mencoba untuk membuka baju dan celana korban. Jadi sudah masuk unsurnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  11 Pengrusak Ternak Ditangkap Polisi, Masyarakat Padarincang Tuntut Warga Dibebaskan

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 Huruf C Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.

(Towil/Nad)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Barang Bukti dari 9 Perkara Dimusnahkan Kejari Cilegon, Dari Rokok Ilegal Hingga Teh Gelas

Hukrim

Bejat! Usai Jajan Seblak Anak di Bawah Umur di Kabupaten Serang Diperkosa

Hukrim

Satresnarkoba Polres Cilegon Ringkus Pengedar Narkoba di Kota Cilegon, Wakapolres : Jika Beredar, Lebih dari 4000 Generasi Bangsa Rusak

Hukrim

Tim Senyap Spesialis Narkoba Polda Banten Kembali Temukan Sabu 9 Bungkus Besar

Hukrim

Tujuh Penggugat Hadir di Sidang Perdana Gugatan Ustd Yusuf Mansur

Hukrim

Pembunuh Anak yang Kabur Dari Tahanan Berhasil Diringkus Kembali di Atas Gunung

Hukrim

Lagi, Kejari Cilegon Pastikan 2 Orang Pejabat BPRS Cilegon Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Hukrim

Anak Perusahaan Krakatau Steel Nyaris Tertipu oleh Perusaan Asing asal Yordania. Kejari Cilegon Ambil Langkah