Megatrust.co.id, SERANG – Nasib naas dialami oleh SM (34) wanita asal Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. SM menjadi korban kekerasan disertai percobaan rudapaksa oleh IS (27) pada Kamis malam, 6 Februari 2025 lalu.
SM menjadi korban usai pulang dari ziarah di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang. SM berangkat sekira pukul 7.30 WIB dan pulang setengah jam setelahnya.
Pengakuan SM, ia mengalami pemukulan dengan shockbreaker di bagian kepala belakang, mata kanan lebam karena ditanduk oleh kepala pelaku hingga diseret paksa.
Akibatnya, SM mengalami retak tulang tengkorak bagian belakang dan pendarahan di otak.
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan pelaku IS merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Menurut Iptu Patria, korban telah dibuntuti oleh pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Setelah dibuntuti, pelaku mencegat korban dan melakukan kekerasan disertai percobaan rudapaksa.
“Korban itu sengaja diikuti pelaku saat pulang ziarah sekitar pukul 20.30 WIB di area persawahan daerah Kampung Salawe,” katanya kepada wartawan saat dihubungi via telepon pada Selasa 11 Februari 2025.
“Saat diperiksa, pelaku sudah mengakui bahwa saat kejadian dalam keadaan mabuk karena habis minum ciu,” sambungnya.
Aksi IS dipergoki warga yang melintas, yang akhirnya SM gagal dirudapaksa oleh IS.
Patria mengungkapkan, kendati SM tidak sampai dirudapaksa, tindakan IS masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual nya sudah masuk, karena pelaku juga mencoba untuk membuka baju dan celana korban. Jadi sudah masuk unsurnya,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 Huruf C Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.
(Towil/Nad)