Home / Nasional

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:49 WIB

BPJS Kesehatan PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkannya

Kartu Indonesia Sehat atau Kartu BPJS. Istimewa

Kartu Indonesia Sehat atau Kartu BPJS. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID Begini cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI atau BPJS kesehatan pemerintah yang sudah tidak aktif.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan PBI ditujukan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI, peserta harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga, KTP, Kartu BPJS Kesehatan PBI yang tidak aktif dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ada beberapa penyebab BPJS Kesehatan PBI tidak aktif diantaranya penerima sudah meninggal, penerima terdaftar lebih dari satu kali, dan sudah tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga :  Wajib Tahu, Penerima KIP Kuliah Tidak Boleh Pindah Prodi dan Perguruan Tinggi

Apabila kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tidak aktif dan alasan-alasan di atas tidak sesuai dengan keadaan penerima.

Maka, menurut Permensos No 21 Tahun 2019 dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI.

Terdapat tiga jenis pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI berdasarkan status dan durasi non aktifnya:

1. Peserta non aktif sebelum 6 bulan dan masih terdaftar di DTKS
Jika peserta masih terdaftar dalam DTKS meskipun statusnya non aktif, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Siapkan dokumen persyaratan seperti KIS, KTP, dan KK.
Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat.
Ajukan permohonan aktifin BPJS Kesehatan PBI.
Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi kepada kantor BPJS Kesehatan setempat.
Setelah BPJS Kesehatan mengkonfirmasi aktivasi, BPJS Kesehatan PBI akan aktif kembali dan dapat digunakan.

Baca Juga :  Hadapi Angleb, Tiket Kapal Ferry Merak Bakauheni Sudah Bisa Dibeli, ASDP Persiapkan Pelabuhan dan Puluhan Kapal

2. Peserta non aktif lebih dari 6 bulan dan tidak terdaftar di DTKS
Jika peserta sudah tidak terdaftar di DTKS, proses pengaktifan kembali adalah sebagai berikut:

Dapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
Serahkan dokumen kepada Dinas Sosial untuk verifikasi data dan dokumen.
Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI.
BPJS Kesehatan PBI dapat digunakan setelah proses pengaktifan selesai.

Baca Juga :  Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI secara Online

3. Peserta non aktif lebih dari 6 bulan dan sedang sakit
Untuk peserta yang sedang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan segera, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Kunjungi Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK)
Fotokopi KTP dan KK.
SKTM dari kelurahan/desa.
Surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari fasilitas kesehatan.
UPTPK akan melakukan survei kelayakan. Jika memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali dalam program BPJS Kesehatan PBI atau dialihkan ke BPJS mandiri.
Setelah aktivasi, BPJS Kesehatan PBI dapat digunakan kembali untuk layanan kesehatan.

(Nad/Amul)

Share :

Baca Juga

Nasional

Karawang International Industrial City Raih Penghargaan “Smart Industrial Estate” dari Kementerian Perindustrian

Nasional

Jelang Angkutan Lebaran, Puluhan Kapal di Pelabuhan Merak di Periksa

Nasional

Pria Penyawer Qariah Sampaikan Permohonan Maaf Usai Dapat Berbagai Kecaman

Nasional

Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Ini  Syarat, Jadwal Lengkap, dan Cara Daftarnya

Nasional

Lokasi Cilegon, Erka Klinik dan Apotek Buka Lowongan Kerja Buat 3 Posisi, Minat?

Nasional

Peduli Panti Asuhan, Krakatau Posco Wujudkan Kegiatan Bertajuk ‘Dream Kids’

Nasional

TNI-Polri Berpeluang Jadi ASN, PPPK Akan Diberikan Pensiunan

Nasional

Percepat Vaksinasi Covid-19, Sinar Mas Land Gelar Sentra Vaksin Gotong Royong di Kota Deltamas Cikarang