Megatrust.co.id, SERANG – 11 orang resmi menjadi tersangka atas kasus pengrusakan dan pembakaran PT STS di Desa Cibetus Kecamatan Padarincang.
Penangkapan dan penahan 11 warga tersebut memicu aksi yang dilakukan masyarakat Padarincang di depan Polda Banten pada Senin 10 Februari 2025.
Direktur LBH Pijar yang juga bagian dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Rizal Hakiki mengatakan, ia dan pihaknya telah melakukan audiensi dengan kepolisian Polda Banten.
Dalam audiensi yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut turut dihadiri oleh kabid humas Polda Banten, Wadirkrimum, Kapolres Serang Kota dan kasat intel Serang kota.
“Dalam audiensi tersebut ada beberapa hal tindak lanjut, kita diberikan akses untuk berkomunikasi dengan 11 warga padarincang yang ditangkap dan ditahan,” ujar Rizal kepada wartawan saat dihubungi via telepon pada Senin malam 10 Februari 2025.
Rizal mengungkap, keadaan para tersangka secara keseluruhan dalam kondisi sehat. Namun, ia menemukan satu tersangka dalam keadaan patah tulang.
Setelah dikonfirmasi, satu tersangka terjatuh saat berlari pada proses penangkapan yang terjadi pada Jum’at dinihari.
“Kalau keadaannya Alhamdulillah sehat, tapi satu orang itu keadaannya patah tulang,” ungkap Rizal.
“Itu karena proses penangkapannya sih, karena dilakukan malam hari warga panik salah satu warga ini menyelamatkan diri akhirnya kakinya patah,” jelasnya
Lebih lanjut, Rizal mengungkap sebuah fakta terkait peristiwa penangkapan yang dilakukan tanpa memberikan surat tugas dan surat izinkan penangkapan.
“Setelah kita ketemu (pihak keluarga) membenarkan proses penangkapan itu dilakukan malam hari kemudian pihak kepolisian tidak memberikan surat tugas, surat izin penangkapan dan lain-lain,” ungkapnya.
Karena hal tersebut, Rizal mengatakan tim advokasi dan masyarakat berencana mengadukan permasalahan tersebut ke beberapa instansi.
Bahkan praperadilan akan menjadi dalah satu langkah yang ditempuh oleh tim advokasi dan warga.
“Kami akan mengadukan permasalahan ini ke beberapa instansi negara seperti Komnas HAM, karena ada anak juga kita akan adukan ke KPAI, ke Kompolnas kemudian ke propam paminal Polda Banten dan komisi III DPR RI,” jelas Rizal.
“Ada wacana juga kita akan mengajukan praperadilan,” sambungnya.
Rizal kembali mengungkapkan, sejak peristiwa penangkapan pada Jum’at hingga Ahad, tim advokasi belum diberikan akses untuk pendampingan hukum kepada para tersangka.
Menurutnya, hal ini kemungkinan karena masih ada pengembangan kasus dimana tidak hanya 11 orang warga yang berpotensi sebagai tersangka.
“Kalau penjelasan dari Polda, Polda meminta waktu untuk diperiksa. Asumsi kami kalau langsung dibuka pendampingan, proses pengembangan penyidikan tidak sesuai target atau rencana,” ungkap Rizal.
“Kemungkinan tidak berhenti di 11 tersangka ini, cuma belum tau apakah akan dilakukan (penangkapan) atau tidak. (Towil/Amul)