MEGATRUST.CO.ID – Inilah besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Cilegon, Banten yang wajib dibayarkan umat Islam selama Ramadhan 1446 H/2025.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk uang atau beras. Jika membayar dengan uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras di daerah.
Zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat Islam dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2025 sekaligus menjadi penyempurna puasa bagi setiap umat Islam.
Berdasarkan Keputusan Walikota Kota Cilegon No 451.12/Kep.43-KESRA/2025,
besaran zakat fitrah di Kota Cilegon dalam bentuk makanan pokok atau beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Adapun jika zakat fitrah dalam bentuk uang adalah Rp40 ribu per jiwa.
Sedangkan untuk besaran fidyah dalam bentuk uang adalah Rp50 ribu per hari.
Fidyah wajib dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti lansia, orang sakit kronis, atau yang memiliki alasan lain yang dibenarkan secara syariat.
Pembayaran fidyah ini sebagai bentuk pengganti ibadah puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya.
Ketetapan ini diambil setelah dilakukan musyawarah bersama Pemerintah Kota Cilegon, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
(Nad/Amul)