Konveksi
Hukrim

Polisi Bekuk Dukun Cabul yang Ngaku Bisa Lunasi Utang, Ditangkap Tanpa Perlawanan

×

Polisi Bekuk Dukun Cabul yang Ngaku Bisa Lunasi Utang, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku kejahatan. Freepik

Megatrust.co.id, SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap dukun berinisial OW (34) yang diduga melakukan penipuan dan persetubuhan kepada korban DSA (25).

Kaur Binopsnal Setreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini mengatakan, pelaku sudah ditahan selama satu pekan di rutan Polres Serang.

Adapun penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2025 yakni terhitung dua bulan dari laporan. Iwan mengungkap, tidak ada perlawanan dari pelaku saat dilakukan penangkapan yang berlokasi di rumahnya.

“Kebetulan ga ada (perlawanan) karena posisi kita tangkap itu pelaku pura-pura meditasi. Dimana kita temukan peralatan untuk menunjang dia,” ungkap Iwan kepada wartawan saat dihubungi via telepon pada Senin 17 Maret 2025.

Baca Juga :  Terlilit Pinjol, Perempuan Asal Serang Kena Tipu Dukun Hingga Disetubuhi Berkali-kali

Dari hasil penangkapan, turut ditemukan barang bukti berupa boneka dari serabut kelapa, boneka jelangkung dilapis kain kafan serta keris yang diduga digunakan untuk menunjang profesinya sebagai dukun dan meyakinkan korban bahwa dia dukun.

“Sudah (ada laporan), (pelaku) sudah ditahan sekitar semingguan,” kata Iwan.

“Kronologi nya memang korban ini tengah terlilit masalah utang, gabisa bayar. Akhirnya sama orang tuanya dianter lah (korban) sama orang tuanya ke si dukun ini berharap bisa menyelesaikan permasalahan utangnya,” jelas Iwan.

Baca Juga :  Terlilit Pinjol, Perempuan Asal Serang Kena Tipu Dukun Hingga Disetubuhi Berkali-kali

Iwan menambahkan, lilitan utang yang diantaranya berasal dari pinjaman online membuat keluarga DSA memilih jalan pintas untuk menyelesaikan ke dukun.

“Iya (dari pinjol dsb), orang tuanya yang mengarahkan. Si korban diajak orangtuanya,” ungkap Iwan.

Iwan beranggapan, pelaku tidak banyak dikenal orang orang kebanyakan. Asumsinya pelaku hanya dikenal oleh orang-orang tertentu saja.

“Mungkin ada beberapa orang aja yang tau kalo terkenal sih engga,” terang Iwan.

Baca Juga :  Terlilit Pinjol, Perempuan Asal Serang Kena Tipu Dukun Hingga Disetubuhi Berkali-kali

Ditanya terkait kondisi korban, Iwan belum bisa mendiagnosa terutama kondisi psikis yang menurutnya harus dilakukan ahli kejiwaan. Namun, terungkap bahwa korban yang sempat hamil ternyata mengalami keguguran pada bulan Desember 2024.

“Kita belum tau (kondisi psikis), harus periksa ke psikiater. Kalo kondisi kandungannya sih dia udah keguguran juga di bulan Desember mungkin akibat trauma juga,” ungkap Iwan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

(Towil/Nad)