Megatrust.co.id, SERANG – Ratusan kaleng cincau hitam dan agar-agar berformalin dimusnahkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang pada Rabu 26 Maret 2025.
Pemusnahan tersebut dilakukan di tempat produksi yang berada di Desa Kadugenep Kecamatan Petir Kabupaten Serang.
Pantauan Megatrust.co.id di lokasi, prosesi pemusnahan cincau dan agar-agar berformalin tersebut turut disaksikan oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes) Diskrimun Polda Banten dan Satpol PP.
Ratusan kaleng cincau hitam dan agar-agar dimusnahkan dengan cara dikubur ke dalam tanah untuk kemudian di timbun.
Ditemui di lokasi, kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan, total cincau dan agar-agar yang dimusnahkan hampir menyentuh angka 13 ton.
Pemusnahan dilakukan setelah hasil cek laboratorium menyatakan cincau dan agar-agar positif formalin.
“Hari ini pemusnahan cincau agar-agar sebanyak 12.920 kg jadi hampir 13 ton. Kenapa dimusnahkan, karena hasil uji kita baik rapid test maupun uji laboratorium semua produk tersebut positif mengandung formalin,” kata Mojaza kepada wartawan.
Mojaza menambahkan, menurut pengakuan pemilik rumah produksi cincau dan agar-agar telah berjalan sekira dua tahun.
Ditanya soal potensi sudah banyak dikonsumsi oleh masyarakat, Mojaza membenarkan kemungkinan tersebut. Pasalnya produk tersebut telah beredar di pasaran.
Dari hasil temuan di pasar, maka dilakukanlah pengembangan hingga ditemui tempat produksi cincau dan agar-agar tersebut yang berlokasi di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir Kabupaten Serang.
“Sudah (ada yang mengkonsumsi), ini kan hasil dari tindak lanjut dari pengawasan takjil. Di pasar petir kita melakukan pengawasan produk berbuka puasa, ada beberapa produk yang positif formalin,” ujarnya.
“Dari situ kita lakukan penelusuran dan kita ketemu sumbernya disini,” sambungnya.
Sebegaimana diketahui, benerapa waktu lalu BPOM melakukan sidak terhadap tempat produksi cincau yang berlokasi di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir Kabupaten Serang.
Sidak tersebut dilakukan atas temuan cincau yang mengandung bahan berbahaya yaitu formalin. (Towil/Amul)