Megatrust.co.id, SERANG – Seorang bidan di Waringin Kurung, Kabupaten Serang Dorry Lydia Tanjung (43) didakwa melakukan penganiayaan kepada suaminya Dedi Muhammad yang merupakan anggota TNI.
Diketahui saat ini, Terdakwa tengah dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Adapun alasan dilakukannya penahanan dikarenakan terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada bidan Dorry.
Kuasa hukum bidan Dorry, Elly Nurshamsiah mempertanyakan alasan penahanan terdakwa yang menurutnya terkesan terburu-buru.
“Polisi menetapkan tersangka dan jaksa menahan itu harus ditanyakan apakah se urgen itu harus ditahan,” katanya.
“Dia pegawai negeri, dia tidak akan kabur dipanggil dia datang kooperatif sampai dengan harus ditahan kan sesuatu yang luar biasa,” sambungnya.
Elly mengungkapkan, korban sekaligus pelapor yang merupakan suami bidan Dorry sejatinya telah dilaporkan atas dugaan KDRT dan telah diproses melalui peradilan militer namun tidak sampai dikenai hukuman.
“Ini yang harus saya jelaskan juga pak Dedi ini sudah diputuskan di pengadilan militer itu bersalah. Sekarang (istrinya) dilaporin ke kepolisian di kejaksaan tahap 2 ditahan,” ungkap Elly.
Lebih lanjut, Elly menilai luka yang dialami oleh korban bukanlah luka berat, dibuktikan dalam hasil visum bahwa itu merupakan luka ringan dan tidak memerlukan perawatan medis.
“Sudah dijelaskan di ver bahwa luka tersebut tidak memerlukan tindakan medis artinya luka ringan,” ujar Elly.
Ia berharap, kliennya segera mendapatkan keadilan. Elly dengan tegas mengatakan kliennya merupakan korban dari penganiayaan, namun malah diperlakukan selayaknya pelaku.
“Urgensinya bagaimana ketika orang, korban dianiaya, dipiting, dicekik malah ditahan dan didakwa, mau lapor kemana kalo bukan ke masyarakat,” ucap Elly.
“Sekarang biar masyarakat yang menilai harus seperti apa saya tujuannya begini agar bagaimana mengawal proses hukum bidan Dorry supaya apa, supaya bisa bebas,” tegasnya.
(Towil/Nad)