Megatrust.co.id, CILEGON – Dinilai lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kota Cilegon diganjar menjadi kota pertama di Provinsi Banten yang menginplementasikan sertifikat elektronik atau Kota ke-14 di seluruh Indonesia.
Hal itu terungkap saat Menteri ART/BPN AHY memberikan penghargaan kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug Kota Serang, pada Selasa 26 Maret 2024.
Baca Juga :Â Phillippe Troussier Dipecat Oleh Vietnam Usai Kalah Dari Indonesia
AHY mengakui Kota Cilegon sebagai pionir dalam implementasi sertipikat elektronik, pada kesempatan itu AHY juga turut menyerahkan 53 bidang sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Banten dan 43 bidang sertipikat elektronik kepada perwakilan masyarakat Kota Cilegon.
Dalam pidatonya, AHY menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima sertipikat tanah wakaf, sambil menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat secara bertanggung jawab.
“Saya menghimbau kepada para penerima sertipikat tanah wakaf untuk segera menandai batas tanah mereka dengan jelas, demi meningkatkan kepastian hukum,” ujar AHY.
Baca Juga :Â Kalahkan Vietnam, Ranking Indonesia Melesat, Kini Salip Malaysia
Anak sulung SBY, itu juga mengucapkan apresiasi tinggi kepada Kota Cilegon atas pencapaiannya sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertipikat Elektronik.
“Pencapaian ini menjadikan Kota Cilegon sebagai salah satu yang terdepan di Indonesia dan menjadi tonggak sejarah bagi Provinsi Banten,” tambah AHY.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menyampaikan rasa terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Baca Juga :Â Kualifikasi Piala Dunia : Garuda Bantai Vietnam Di Hanoi
“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri atas pengakuan Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertipikat Elektronik. Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi kami dan hasil dari kerja keras seluruh tim,” ucap Helldy.
Menurut Helldy, status Kota Lengkap berarti bahwa semua aset tanah di Kota Cilegon sudah terpetakan secara keseluruhan, serta tidak ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini dan akan terus memastikan keberlanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mewujudkan visi Presiden Jokowi mencapai 120 juta bidang tanah tersertipikat pada tahun 2024 ini,” tambahnya.
Baca Juga :Â Wajib Coba, Ini 5 Rekomendasi Paket Bukber di Hotel Kota Cilegon
Dengan pencapaian gemilang ini, Kota Cilegon semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu kota yang progresif dan inovatif dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Prestasi ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengikuti jejak dan mewujudkan tata kelola tanah yang lebih transparan dan efisien. (adv)














