MEGATRUST.CO.ID,– Beberapa waktu belakangan, media sosial dihebohkan seorang anak (15) yang dengan tega membunuh temannya sendiri (13).
Motif dari pelaku disinyalir karena sakit hati, diduga pelaku ketahuan mencuri ponsel milik korban. Lantaran hal tersebut, pelaku merencanakan suatu peristiwa yang akhirnya membuat korban meregang nyawa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Baca Juga: Wajib Tahu Nih. Penjelasan Hukum Pidana
Namun, apakah bisa seorang anak dijerat pasal 340 KUHP yang mana sanksinya bisa jadi adalah hukuman mati?
Seperti dirangkum Megatrust.co.id, dari berbagai sumber. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun,”
Baca Juga:Â Catat! Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
Namun karena dalam hal kasus anak, menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(SPPA), dijelaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang diduga melakukan tindak pidana,”
Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 81 ayat 2 “pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancamam pidana penjara bagi orang dewasa.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Ingin Pejabat Pemkot Terhindar dari Tindak Pidana
Lalu, pasal 81 ayat 6 menyatakan bahwa “Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” (Towil/Amul)














