Daerah

Pengusaha Murka, DPUPR Cilegon Kelabakan, Anggota DPRD Ambil Posisi

Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Pengusaha, dan DPUPR Kota Cilegon melakuakn rapat dengar pendapat di kantor DPRD Cilegon. Rabu 21 Desember 2022. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Pengusaha asal Serang dari CV Palua Gumoroo Land dan CV Putri Nawa murka, akibat proyek pengerjaan betonisasi Jalan Lingkar Selatan tepatnya di Penakodan, dan pekerjaan jalan Ciporong Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, belum dibayarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Cilegon hingga masa injury time 2022.

Bagaimana tidak murka, Piutang DPUPR Kota Cilegon kepada pihak pengusaha kurang lebih sekitar Rp2 miliar. Piihak pengusaha pun murka dan mengancam akan mengangkat kembali material yang sudah dipasang, atau menyegel lokasi jalan Ciporong yang sudah rampung dikerjakan pada akhir tahun 2021 lalu. Alhasil, DPUPR Kota Cilegon kelabakan.

Informasi tersebut pun terdengar langsung oleh Komisi IV DPRD Cilegon. Atas ancaman itu, Komisi IV dari DPRD Kota Cilegon langsung mengambil posisi untuk membereskan permasalahan tersebut. Hal itu diketahui, dalam Hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di kantor DPRD Cilegon, antara Komisi IV DPRD Cilegon, pihak pengusaha, dan pihak DPUPR Kota Cilegon, pada Rabu 21 Desember 2022.

Manajer CV Putri Nawa Ade Brownie mengatakan, pihaknya belum dibayarkan selama satu tahun atas pekerjaan di Ciporong. Ia mengklaim sudah sangat bijak pihak perusahaan kepada DPUPR karena menungu selama satu tahun.

Ia pun mengancam, jika memang DPUPR tidak dapat membayarkan pada akhir tahun ini, pihak perusahaan tidak akan segan-segan akan mengangkat kembali matrial dan menyegel jalan di Ciporong yang sudah selesai dikerjakan.

“Dalam perjanjiannya kan, dalam aturannya, jika belum dibayarkan oleh pemberi kerja, maka itu masih sah milik yang penerima kerja. Jadi sah-sah saja kita melakukan segel terhadap jalan tersebut, atau mu kita angkat juga tidak masalah,” tegasnya.

Pada Rapat Dengar Pendapat Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Erick Airlangga Al Ghozali menanyakan ke DPUPR permasalahan keterlambatan membayar kepada pihak perusahaan hingga akhir Desember 2022.

“Kami pertanyakan kepada DPUPR Kota Cilegon, kenapa hingga saat ini belum juga dibayarkan. Apa kendalanya,” kata Erick saat Dihubungi Megatrust.co.id.

Kata Erick, apapun masalahnya pihak DPUPR harus secepatnya melakukan pembayaran kepada pengusaha. Pasalnya, pembayaran itu sudah sangat jauh sekali sampai dengan satu tahun.

“Kan pihak pengusaha juga harus membayar matrial kepada pihak ketiga dan lainnya, jadi kan itu harus diselesaikan secepatnya,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Politisi Partai Golkar juga mendengar ancaman dari pihak pengusaha yang akan melakukan penyegelan terhadap jalan yang sudah diselesaikan. Agar supaya tidak berdampak luas, maka Erick dan anggota Komisi IV DPRD Cilegon memanggil pihak pengusaha dan DPUPR untuk dapat menyelesaikan permasalahan.

“Iya itu kan mau di segel jalannya sama pengusaha, nanti kalau benar terjadi itu akan berdampak panjang. Dewan lagi nanti yang kena oleh masyarakat. Jadi kan duitnya sudah ada, tinggal langsung saja dibayarkan,” tuturnya.

Sementara itu, Fungsional pengelola Jembatan dan Jalan pada DPUPR Kota Cilegon Andi mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak pengusaha untuk melakukan penandatanganan SPM ke kantor DPUPR.

Nanti kata dia, setelah penandatanganan itu bisa untuk dipastikan dalam waktu dekat dilakukan pembayaran kepada pihak perusahaan.

“Komitmen kami memenuhi, kalau tidak terpenuhi itu nanti akan menjadi terutang. Kan sudah ada uangnya, tinggal dibayarkan, pembicaraan dengan pak Kadis dan penyedia kan sudah dilakukan,” tuturnya.

“Totalnya itu kurang lebih sebesar Rp2 miliar untuk dua perusahaan dan dua pekerjaan di Penakodan dan Ciporong. Hari ini kita melakukan tanda tangan SPM dengan pengusaha, nanti setelah SPM, Tiga sampai empat hari baru bisa dicairkan. Kita hari ini prosesnya dan sudah selesai dalam waktu dekat,” tambahnya. (Amul/Red)

Exit mobile version