Hukrim

DPO Korupsi Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut di Bandung. RT Setempat Sampai Turun Tangan

FOTO : Seorang DPO Kasus korupsi. yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) di Jalan Gajah Mada, Medan. dok Kejati

MEGATRUST.CO.ID, – Daftar Pencarian Orang atau DPO korupsi berinisial W diringkus tim Tabur Kejati Sumut di Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (30/1/2022). RT setempat sampe turun tangan.

Tim Tabur atau Tangkap Buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus W di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri

Tersangka W terpaksa diringkus tim Tabur dari Kejati Sumut karena tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejati Sumut.

“Tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak 3 kali dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018,” tulisnya dikutip Megatrust.co.id, dari portal kejaksaan.go.id, Senin (30/1/2022).

Baca Juga: Masih DPO, Kejari Cilegon Tetapkan Tersangka Kasus Betonisasi JLS

Saat dilakukan pengamanan terhadap DPO, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat. Saat dilakukan penyergapan tersangka W tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya Tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga: Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti, Dari Narkotika Hingga Baju Tersangka

“Tersangka selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak Tersangka dilakukan penahanan,” tambahnya.

Diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan tersangka berinisia W yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) di Jalan Gajah Mada, Medan.

W ditangkap akibat buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada Tahun 2011 lalu.

Baca Juga: Kejari Tangerang Gandeng PT Pos Indonesia Buka Pelayanan Pengambilan Tilangan

Akibat ulahnya itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp24.804.178.121,85; berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Tersangka W diketahui juga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung.

Baca Juga: Digugat Pedagang, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Minta Bantuan Kejari

Dalam perkara ini, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 2 orang tersangka sudah menjalani persidangan dan tersangka W akan segera disidangkan dalam waktu dekat atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Akibat perbuatannya, Tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ning/Amul)

Exit mobile version