Megatrust.co.id, SERANG, – Diduga timbun ribuan liter minyak goreng di dalam rumahnya, pasangan Suami Istri atau Pasutri di Kota Serang jadi tersangka.
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, Pasutri tersebut berinisial AH dan RS warga Komplek BSD Serang, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diduga menimbun sebanyak 9.600 liter minyak goreng di rumahnya.
Baca Juga: Astagfirullah! Ribuan Liter Minyak Goreng Ditimbum di Kota Serang. Ternyata Ini Pelakunya.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kepada pemilik minyak goreng.
“Kami dari Satreskrim Polresta Serang sudah melakukan gelar perkara, terkait dugaan penimbunan minyak goreng ini, kami sudah menetapkan 2 tersangka,” katanya di Serang.
Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Diduga Ditimbun Sejumlah Waralaba di Anyer
“Kedua tersangka itu pemilik minyak sekaligus pemilik rumah tersebut,” tambahnya.
Dikatakan dia, pasutri tersebut mendapat minyak goreng dari beberapa tempat seperti Rangkas Bitung, Kota Serang. Keduanya membeli dan melakukan penimbunan.
“Suami istri ini dapat barang dari beberapa tempat dan masih kami dalami juga, sementara yang sudah disebutkan itu dari daerah Rangkas daerah kita, disini juga ada beberapa,” ujarnya.
Baca Juga: Baru Dua Kecamatan di Kota Cilegon yang Merasakan Harga Minyak Goreng Murah
“Mereka sifatnya mengumpulkan dan beberapa tempat lain masih kita dalami,” imbuh dia.
Tujuan keduanya, lanjut David, minyak goreng tersebut diduga hendak dijual kembali kepada salah satu konsumen asal Jakarta. Namun hal itu tidak terjadi, karena petugas berhasil menggagalkannya.
Baca Juga: Warga Kota Tangsel Rasakan Harga Minyak Goreng Murah, Meski Dibatasi
“Setelah kami dalami, dan kami melakukan penggerebegan juga didapati ternyata ada orang yang mau membeli dari Jakarta, cuman waktu itu barangnya belum bergeser sudah ke tangkap duluan,” terangnya.
Disinggung soal barang tersebut akan dikemanakan, mengingat minyak goreng saat ini sedang langka dan mahal harganya. David menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan.
Baca Juga: Warga Kota Tangsel Rasakan Harga Minyak Goreng Murah, Meski Dibatasi
Barang tersebut nantinya akan didistribusikan hanya saja menunggu ditetapkan barang sita oleh pengadilan.
“Barang tersebut nantinya akan didistribusikan, kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum kami juga sudah koordinasi dengan pengadilan untuk penetapan sita nanti selanjutnya setelah ditetapkan sita, kami akan koordinasi barang ini apakah diedarkan atau bagaimana, sesuai dengan petunjuk dari pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Minyak Goreng Murah di Cilegon Masih ‘Misteri’. Ini Kata Disperindag
Akibat perbuatannya itu polisi mengancam dengan Undang-Undang Perdagangan, Pangan, dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan atau denda maksimal 150 miliar. (Amul/Red)