Megatrust.co.id, CILEGON, – Jelang angkutan lebaran tahun 2022. Puluhan kapal di Pelabuhan Merak di periksa oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, sedikitnya 32 kapal Roll On Roll Over atau kapal Roro diperiksa kelengkapan keselamatan berlayar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kelayakan kapal saat menghadapi angkutan lebaran atau Angleb tahun 2022.
Kepala Seksi Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Kasi TSDP) pada BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dedy Setiawan menyebut, sebanyak 26 dari 32 kapal Roro telah diperiksa atau di Ramp Check oleh BPTD. Adapun Ramp Check dilakukan oleh BPTD yakni memeriksa dokumen dan pemeriksaan alat keselamatan di dalam kapal.
Baca Juga: Sepekan Terakhir, 4 Insiden Terjadi di Pelabuhan Merak Akibat Dihantam Cuaca Buruk
Kata Dedy, kerusakan yang paling sering ditemukan pada saat dilakukan Ramp Check yakni, sprinkler yang tersumbat lantaran air yang digunakan untuk sprinkler adalah air laut yang mengandung garam yang dapat menyumbat aliran air.
“Total keseluruhan kapal yang dipersiapkan untuk menghadapi Angleb ini sebanyak 64 kapal. Namun pada saat Ramp Check itu dibagi dua BPTD VI dan VIII, masing-masing 32 kapal,” kata Dedi ditemui di Kantor BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten.
Baca Juga: KONDISI DI PELABUHAN MERAK BANTEN PADA JUMAT MALAM
“Tapi yang jelas Ramp Check dilakukan terutama soal keselamatan seperti sprinkler, hidran itu yang harus hidup untuk keselamatan penumpang,” imbuhnya.
Dedy menerangkan, kegiatan Ramp Check dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yang dilakukan pada saat menjelang libur Lebaran dan Nataru. Apabila pada saat dilakukan Ramp Check ditemukan kapal dalam kondisi tidak layak jalan, maka pihaknya akan memberikan surat untuk segera memperbaiki.
Namun, Lajut Dedi, jika pengusaha kapal tidak memperbaiki maka pihaknya tidak akan memberikan izin operasi terhadap kapal tersebut.
Baca Juga: Sepekan, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Merak Turun. Berikut Data Lengkap
“Jadi hasil dari Ramp Check itu kita laporkan langsung ke Dirjen Perhubungan darat agar segera memberikan teguran. Kalau tidak diperbaiki maka kita tidak akan memberikan izin beroperasi terhadap kapal tersebut,” terangnya.
Sementara Koordinator Ramp Check pada BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Sonia Rahmadita menjelaskan, kegiatan Ramp Check yang dilakukan pihaknya bersama tim memastikan kelayakan dan keselamatan kapal saat berlayar.
Kata dia, kegiatan Ramp Check dilakukan oleh TSDP dan petugas Satuan Pelayanan atau Satpel pada BPTD yang dibagi menjadi lima regu. Dimana masing-masing regu berjumlah sebanyak 6 sampai 7 petugas.
Baca Juga: Jelang Nataru, KKP Banten Wanti-Wanti Makanan Kadaluarsa di Sekitar Pelabuhan Merak dan Kapal
“Ada lima regu yang terdiri dari petugas TSDP dan Satpel dan masing masing regu terdiri enam sampai tujuh orang petugas,” ucap Sonia.
Sonia menyampaikan Ramp Check yang dilakukan oleh BPTD menyesuaikan jadwal kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak. Namun yang jelas selain memeriksa dokumen kapal, dalam kegiatan Ramp Check itu pihaknya memeriksa kondisi mesin kapal.
“Jadi kita di rampcheck juga mengecek dokumen, kalau yang tidak dicek berarti sudah layak untuk beroperasi. Tapi yang jelas di kapal itu ada sertifikat keselamatan kapal yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi kalau sertifikat itu tidak terbit tau kadaluarsa kita tidak akan memberikan izin beroperasi terhadap kapa itu,” ujarnya. (Amul/Red)