Daerah

Pemkot Tangerang Tetap Ikuti Aturan Level 2 Terkait Pelaksanaan Salat Tarawih

Masjid Al-Azhom. Istimewa

Megatrust.o.id, TANGERANG, – Pemerintah Kota Tangerang belum menyepakati pelaksanaan salat tarawih pada bulan Ramadhan 1443 hijriyah dapat berlangsung normal tanpa jaga jarak dalam mendirikan saf salat.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Majelis Ulama Indonesia terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih pada Ramadhan 2022.

Wali Kota Tangerang 2 periode itu menganggap, rencana pelaksanaan ibadah salat tarawih tanpa menjaga jarak merupakan upaya transisi dari Pandemi Covid-19 menjadi Endemi.

Baca Juga: Kabar Gembira. MUI Kota Tangerang Beri Lampu Hijau Salat Tarawih Tanpa Jaga Jarak

“Saya sih, pemerintah belum bilang sudah normal, tapi ini kan sedang mempersiapkan masa transisi menuju endemi. jadi, makanya sudah ada fatwa MUI salat sudah dibolehkan rapat safnya, tapi tetep dengan prokes, dengan masker,” kata Arief.

Saat ini, kata Arief, aturan salat tarawih tersebut tercantum pada PPKM Level 2. Berdasarkan aturan PPKM Level 2, tempat ibadah di Kota Tangerang dapat melaksanakan ibadah solat tarawih dengan kapasitas 75 persen jamaah.

“Iya, kita ikutin putusan Mendagri juga yang disosialisasikan kepada masyarakat,” paparnya.

Baca Juga: MUI Tangerang Ajak Masyarakat Isi Kegiatan Malam Tahun Baru dengan Positif

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan masjid di Kota Tangerang untuk menggelar salat tarawih dan salat ied berjemaah tahun ini. MUI juga mempersilakan jemaah mendirikan saf tanpa perlu menjaga jarak.

Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib mengatakan, MUI telah mempersilakan pelaksanaan salat tarawih dan ied tanpa pembatasan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya ialah menurunnya kasus Covid-19.

Baca Juga: Baru Masuk PKS, Narji Cagur Langsung Tancap Gas Temui Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji

Terlebih, Baijuri bilang, MUI Pusat telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi yang tertuang dalam surat keputusan Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang memperbolehkan jemaah untuk merapatkan barisan salat.

“Iya sudah boleh rapat (barisan salatnya) karena informasi yang kita terima dari Satgas Covid, alhamdulillah sudah kasusnya menuju endemi, jadi kembali ke hukum asalnya. Salat kan harus rapat. Kita sifatnya pertimbangan saja dan pemahaman,” kata Baijuri, Senin (21/03/2022). (Stj/Amul)

Exit mobile version