MEGATRUST.CO.ID, – Bulan suci Ramadan 1443 Hijriah tinggal menghitung hari, semua umat Islam di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Apabila masih memiliki utang puasa karena Ramadhan lalu tidak menjalankan puasa sebulan penuh, wajib untuk mengqadha-nya atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan.
Mengutip laman resmi Baznas, fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Baca Juga: Simak Empat Keutamaan Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustad Adi Hidayat
Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184.
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca Juga: Penting, Wajib Tahu Nih. Cara menyiapkan Salat Agar Khusyuk menurut ustad adi hidayat
Menurut pandangan ilmu Fiqih, terdapat beberapa ketentuan mengenai qadha dan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan yang terbagi dalam empat golongan, yaitu:
-
Orang-orang yang wajib qadha saja ialah orang yang meninggalkan puasa karena halangan sementara, orang sakit dengan harapan sembuh, musafir atau orang yang bepergian dalam jarak 80 kilometer dan orang yang sengaja berbuka. Kemudian orang yang lupa berniat di malam hari Ramadhan dan perempuan yang mengalami haid pada bulan Ramadhan.
-
Orang-orang yang wajib membayar fidyah saja ini termasuk dalam golongan orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah ini secara permanen. Seperti, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan lansia renta yang lemah fisiknya.
-
Orang-orang yang wajib qadha dan membayar fidyah. Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi’i, ada dua kategori dalam golongan ini. Yaitu orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain. Misalnya, ibu hamil atau menyusui (mampu berpuasa) yang khawatir pada keselamatan janin atau bayinya, sehingga membatalkan puasanya. Dan orang yang lalai mengqadha puasa Ramadhan tahun sebelumnya.
-
Orang-orang yang tidak wajib qadha dan membayar puasa ini masuk dalam golongan orang gila, anak kecil yang belum baligh. (Nad/Amul)