Megatrust.co.id, CILEGON, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengeksekusi uang negara yang digondol maling, saat pekerjaan lapis beton di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon, tepatnya di STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan, pada Kamis (7/4/2022). Segini Nilainya.
Kejari Cilegon mengeksekusi uang dari maling saat melaksanakan proyek lapis beton di JLS sebesar Rp835.076.608,20 yang dibayarkan oleh Terpidana TB. Dhony Sudrajat melalui keluarganya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021.
Baca Juga: Kejari Cilegon Garap Bangunan Depo Sampah di Purwakarta. 20 Saksi Diperiksa
Selain pembayaran uang pengganti tersebut, Terpidana TB. Dhony Sudrajat membayar pidana denda sejumlah Rp50.000.000 sehingga total yang akan disetorkan ke kas negara berjumlah Rp885.076.608,20.
Kasi Inteljen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak Pidana Korupsi oleh Terpidana TB. Dhony Sudrajat melalui keluarganya, langsung diterima oleh Muhammad Ansari selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon.
“Pelunasan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi dapat terlaksana melalui tindakan persuasib yang dilakukan Jaksa Eksekutor dan atas dasar itikad baik oleh terpidana TB. Dhony Sudrajat dan keluarganya,” katanya melalui pesan singkat yang diterima Megatrus.co.id.
Kata dia, pengembalian keuangan negara kepada Kejari Cilegon sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Kejari Cilegon Periksa 19 Saksi Hingga ke Nasabah. Belum Bisa Ungkap Tersangka
“Terpidana TB. Dhony Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon tahun Anggaran 2013,” ujarnya.
Kata dia, pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp.15.150.000.000, yang mana Tb. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.300.076.608,20.
Baca Juga: Masih DPO, Kejari Cilegon Tetapkan Tersangka Kasus Betonisasi JLS
“Dalam putusan tersebut selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 TB. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.030.076.608,20 Selain itu putusan pengadilan menetapkan uang sejumlah Rp195.000.000,00 yang telah dititipkan di penuntut umum kejaksaan negeri cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti,” pungkasnya. (Amul/Red)