Megatrust.co.id, SERANG, – Gergara uang Rp50 ribu, Dua kelompok remaja di Kota Serang memilih perang sarung, di Jalan Baru Banten Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Jumat 8 April 2022, sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Peristiwa perang sarung itu terungkap, saat Polres Serang Kota melakukan ekspose di lokasi kejadian, pada Minggu, 10 April 2022 malam.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, awalnya, dua kelompok remaja bertanding sepak bola, dan bersepakat taruan sebesar Rp50 ribu. Salah satu diantara mereka kalah, namun uang tersebut tidak dibayarkan.
Baca Juga: Tawuran Pelajar di Kota Serang Sebabkan Nyawa Melayang di Jalan
Selanjutnya kedua kelompok remaja, itu memutuskan untuk perang sarung. Namun, bukan sarung yang dibawa, malah cerulit. Akibat peristiwa yang mengeringan itu, dua orang menjadi korban pembacokan.
Korban berinisial MM (20) mengalami luka robek dibagian punggung, setelah pelaku MA (19) melayangkan bacokan ke arah korban. Dalam peristiwa sama, korban berinisial SP (16) mengalami luka pada bagian paha setelah pelaku IN (15) melayangkan cerulit yang dibawanya ke tubuh korban.
Akibat peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Serang Kota mengaman sedikitnya 7 orang remaja yang terlibat tawuran. Namun dari ke 7 remaja yang diamankan, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, peristiwa tawuran kedua kelompok remaja tersebut pecah, karena dipicu kalah dalam pertandingan sepak bola. Salah satu kelompok yang kalah tidak membayar uang perjanjian sebesar Rp50 ribu.
“Awalnya adanya permainan bola, dengan taruhan yang menang mendapatkan Rp50 ribu. Namun yang kalah tidak membayarkan kesepakatan,” kata Maruli, saat ekspos di lokasi kejadian.
“Karena merasa dicurangi, keduanya berjanji untuk melakukan perang sarung,” imbuhnya.
Baca Juga: Ajak Tawuran Live Instagram Puluhan Gengster Ditangkap Polisi
Menurut dia, saat peristiwa perang sarung kedua kelompok remaja, itu malah membawa senjata tajam berupa cerulit. Senjata tersebut digunakan para pelaku untuk melukai korban.
“Saat kejadian perang sarung, salah satu kelompok membawa cerulit, saat bertemu dan langsung membacokan cerulitnya kepada tubuh korban sehingga korban mengalami luka yang cukup serius,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Serang Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sedikitnya 7 pelaku diamankan petugas, setelah penyidikan. Petugas menetapkan sebanyak 3 orang tersangka.
Baca Juga: Sahur On The Road Maslahat atau Mudharat? Begini Kata Wali Kota dan Kapolres Tangerang
“Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 7 orang. Dimana 3 orang tersebut ada di lokasi menggunakan cerulit, dan masih ada lagi teman-teman pelaku yang ada di TKP turut serta menyaksikan dan membantu tindak pidana penganiayaan, saat ini sedang dalam pencarian,” katanya.
“Dimana dari 3 orang pelaku yang diamankan, 1 orang masih berstatus anak,” sambung dia.
Ditempat yang sama, salah satu orang tua pelaku dari IN bernama Ahmad Toat mengatakan, dirinya sebagai orang tua tidak mengetahui jika anaknya melakukan aksi nekat tersebut dengan rekannya.
Baca Juga: Mahasiswa Akan Kepung Gedung Sate Bandung, Aksi Unjuk Rasa akan Dipenuhi Tagar
“Saya tidak tahu kalau anak saya membawa cerulit, setau saya dia hanya keluar malam saja, dan tidak tahu juga terlibat dalam tawuran,” katanya.
“Anak saya ini memang susah diomongin orang tua, dan tidak nurut sama orang tua,” tambah dia.
Ia mengetahui informasi tersebut dari pihak kepolisian Polres Serang Kota bahwa anaknya terlibat dalam perang sarung dan melukai orang lain.
“Saya tahu dari polisi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasar 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (Amul/Red)