Megatrust.co.id, CILEGON, – Getok harga ke pengunjung dengan tiket masuk di objek wisata pantai Mercusuar Anyer, Kabupaten Serang, Satreskrim Polres Cilegon periksa 3 orang.
Pengunjung yang hendak masuk ke objek wisata pantai mercusuar Anyer, harus membayar tiket seharga Rp50 ribu untuk roda empat, dan Rp20 ribu untuk roda dua. Tiket yang bertulisan Karang Taruna Bojong itu rupanya menjadi masalah.
Bagaimana tidak, ternyata pantai mercusuar Anyer merupakan tanah milik negara yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Namun, justru pengunjung malah membayar tiket masuk.
Atas dasar itu Polisi Satreskrim Polres Cilegon memeriksa sedikitnya tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di area objek wisata Pantai Mercusuar Anyer. Ketiga orang ini berinisial AP (53), MY (43) dan AA (39).
AP diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Dirjen Hubla Kemenhub. Sedangkan MY dan AA merupakan juru parkir pantai.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf dalam Konferensi persnya mengatakan, pengungkapan terhadap kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang beredar di media sosial (medsos).
Setelah memeriksa seluruh pantai di kawasan Anyer, polisi menemukan parkir di area Mercusuar untuk sepeda motor sebesar Rp20 ribu dan mobil Rp50 ribu
Dalam penelusuran kasus tersebut, Satreskrim menemukan pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk.
“Yang kami temukan adalah pengunjung di berikan disodorkan terkait dengan karcis masuk untuk motor Rp 20.000 kemudian atau kendaraan roda empat Rp 50.000 kemudian itu bisa kami katakan itu menjadi motif operandi,” kata Arief.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 3 orang , selain itu pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp1.560.000. Dari pengakuan ketiganya, lanjut Arief, uang hasil pungutan parkir digunakan untuk biaya kebersihan dan keperluan menjaga kelestarian pantai.
Pemeriksaan yang dilakukan, menurut Arief, menindaklanjuti aturan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2018 tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan Kabupaten Serang.
Dalam menindaklanjutinya, kata Arief, pihak Karang Taruna telah menyampaikan permohonan maaf karena ketidaktahuan. Atas hal itu pula, Karang Taruna telah mengajukan permohonan pengurusan destinasi wisata di Mercusuar Anyer.
“Untuk tindak lanjut kami akan koordinasi dengan Dinas pariwisata Kabupaten Serang. Yang kedua dengan dinas BPKAD dan Dinas Perhubungan di Kabupaten. Semoga apa yang sudah kami lakukan itu didukung penuh dan bagaimana pemerintah Kabupaten dapat mengelola baik bersama pihak kepolisian fasilitasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya berjanji tidak akan menghambat geliat maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tengah bangkit, usai dihantam pandemi covid-19 sejak tahun 2020. Karenanya, mereka mendorong perijinan pengelolaan wisata ke dinas terkait.
“Pihak kepolisian tidak menghambat terutama pertumbuhan ekonomi yang menggeliat. Karena kesejahteraan masyarakat harus terakomodir dengan baik. Di lokasi wisata kami harus bisa mengedukasi,” pungkasnya. (Amul/Red)