Megatrust.co.id, CILEGON, – Diduga maling uang rakyat pada pembangunan transper depo sampah di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan/Kecamatan Purwakarta, Asisten Daerah (Asda) III Kota Cilegon Ujang Iing, di dijebloskan ke penjara.
Tidak hanya Ujang Iing yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo selaku pemenang tander, juga dijebloskan ke penjara. Keduanya, diciduk tim penyidik Kejari Cilegon pada Selasa 31 Mei 2022 malam.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, mantan Kepala DLH atau saat ini menjabat sebagai Asda III Kota Cilegon Ujang Iing, dan Direkrut PT Banguna Alam Cipta Indo berinisial LH, itu dituduh bersalah karena melakukan pembangunan depo sampah tidak sesuai dengan speak, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Bangunan Depo Sampah di Purwakarta Tidak Dipakai, Sempat Ditolak Warga
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ujang Iing dinyatakan bersalah ketika dirinya menjabat sebagai Kepala DLH Kota Cilegon, dan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan transper depo sampah, di wilayah Kecamatan Purwakarta, pada tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp939.200.000.
“Dari hasil penyelidikan, didapatkan bukti untuk menetapkan dua orang tersangka dengan inisial UI sebagai pengguna anggaran dan pembuat kebijakan komitmen dan inisial LH sebagai penyedia atau kontraktor,” kata Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati kepada awak media.
Kata dia, pembangunan depo sampah tidak dilaksanakan sesuai rencana kontrak dan spesifikasi teknis. “Bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Cilegon Garap Bangunan Depo Sampah di Purwakarta. 20 Saksi Diperiksa
Ineke menjelaskan, upaya maling uang rakyat oleh Ujang Iing dan LH pada Pembangunan Transfer Depo Sampah, itu berawal dari adanya anggaran pada DLH Kota Cilegon yang bersumber dari APBD Kota Cilegon tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp939.200.000.
Upaya proses tender pun dimulai. Alih-alih PT Bangun Alam Cipta Indo sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000.
Ujang Iing yang saat itu sebagai Kepala DLH sekaligus sebagai PPK, memerintahkan PT Bangun Alam Cipta Indo untuk melaksanakan pekerjaan. Namun pada fakta yang di dapat perusahaan hanya meminjamkan bendera.
Baca Juga: Produksi Sampah 850 Ton Perhari, Wali Kota Bandar Lampung Belajar Pengelolaan Sampah ke Cilegon
“UI secara melawan hukum menyetujui hal tersebut dan menyalahgunakan kewenangannya, menyetujui pembangunan depo sampah dilaksanakan oleh pihak lain bukan PT Bangun Alam Cipta Indo,” katanya.
“Dalam faktanya, tersangka LH melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain dalam melaksanakan proses konstruksi nya. UI menyetujui pekerjaan pembangunan tersebut pada pihak lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka yang berupaya maling uang rakyat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022. (Amul/Nad)