Nasional

Bahaya Nyata di Depan Mata. Tips Melewati Perlintasan Kereta Api

Perlintasan kereta api berikut lokasi odong-odong yang tertabrak kereta api di Desa Silembu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. dok warga

MEGATRUST.CO.ID, – Kecelakaan melibatkan kereta api dan odong-odong di Desa Silembu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa 26 Juli 2022 siang mengingatkan pengguna kendaraan harus berhati-hati saat melintasi rel kereta api.

Insiden tersebut, tidak tangung-tanggung menewaskan 9 orang, enam orang dewasa dan tiga anak-anak. Mereka kehilangan nyawanya akibat benturan keras akibat tertabrak kereta api jurusan Rangkasbitung-Merak.

Baca Juga: Kisah Keluarga Korban Odong-odong, Mimpi Hajatan Sebelum Istri Meninggal

Penting diketahui, kereta api menjadi perioritas sehingga harus didahulukan dan kereta api pun tidak bisa mengerem secara mendadak. Sebagai, pengendara kita harus waspada sebelum menyeberang dan memastikan kondisi sekitar sudah aman, apalagi di perlintasan anpa palang.

Berkaca dari insiden tersebut, berikut tips kepada semua pengendara saat melintasi perlintasan kereta api baik ada palang pintu maupun tidak, dikutip Megatrust.co.id Rabu, (27/07/2022) dari kabarpenumpang.com.

Baca Juga: Begini Kronologi Odong-odong Dihantam Kereta Api yang Tewaskan 9 Orang

  1. Bagi pejalan kaki jika ingin menyeberang rel kereta api biasakan untuk tengok kanan kiri secara berulang dan teliti sebelum menyeberang. Ini dilakukan untuk menyeberang di rel single maupun double track. Jika tidak ada kereta yang melintas, baru dipersilakan untuk menyeberang.
  2. Bagi yang menggunakan kendaraan roda dua atau lebih, saat melintasi perlintasan kereta api harap untuk berhenti terlebih dahulu dengan jarak 50-100 meter dari rel. Pastikan tengok kanan- kiri terlebih dahulu. Di sarankan untuk tidak menggunakan pengeras suara di telinga, mendengarkan lagu bahkan menelepon. Atau jika ada orang yang mengatur di perlintasan, ikuti arahannya. Kalau semua aman baru boleh melintas.
  3. Bagi kendaraan yang melintasi rel kereta api dengan palang pintu, ini sangat rentan. Karena banyaknya pengendara yang menerobos palang pintu walaupun pintu sudah tertutup. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, jika sirine perlintasan berbunyi dimohon untuk berhenti walaupun palang pintu belum tertutup. Ini guna menghindari angka kecelakaan kendaraan saat diperlintasan berpalang.

Dari beberapa tips tersebut ini mengacu pada Pasal 114 Undang-Undang LLAJ, diatur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

Jika tidak ada palang pintu, cukup melihat tanda STOP dan pengendara diwajibkan berhenti sebentar guna mengecek apakah ada kereta api yang melintas atau tidak. (Nad/Amul)

Exit mobile version