Daerah

Marak Transaksi di Sekolah, Satgas Saber Pungli Peringatkan Kepsek di Cilegon

Sosialisasi Saber Pungli kepada Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di SMP 7 Kota Cilegon. Nadhila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Maraknya transaksi jual beli buku LKS dan penerimaan siswa berdasarkan zonasi, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli Kota Cilegon peringatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Cilegon, tepatnya di Aula SMPN 7 Cilegon.

Diketahui, beberapa kepala sekolah di empat kecamatan di Cilegon dikumpulkan guna memberi pemahaman dan tidak semena-mena memungut biaya dari murid yang bisa memberatkan masyarakat dalam pelaksanaan program pendidikan.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin megatakan, sosialisasi ini akan dilakukan selama dua hari dengan mengundang Kepala Sekolah Swasta dan Kepala Sekolah Negeri agar mengetahui tindakan atau kebijakan yang diambil sehingga tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: Perundungan Siswa di Cilegon, Helldy Ancam Memutasi Kepala Sekolah

“Hari ini kami sampaikan, pendidikan itu mulai dari masuk sekolah sampai dengan lulus rentan dengan pungutan liar. Sementara ada Permendikbud yang disitu mengatur mana si pungutan yang boleh dan yang tidak boleh,” kata Mahmudin kepada awak media. Selasa, 13 September 2022.

Mahmudin menekankan, setiap kebijakan sekolah terkait pungutan harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada orang tua murid dan komite sekolah. Sebab, Mahmudin bilang, sekolah sudah menerima bantuan dari pemerintah pusat berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Harus dimusyawarahkan dulu dengan komite sekolahnya baru nanti sosialisasi jangan ini main sepihak ambil,” ujarnya.

Baca Juga: Buka Pelatihan Penguatan Kepemimpinan Kepala Sekolah, Arief : Kepala Sekolah Harus mampu Memimpin Proses Pendidikan

Ditempat yang sama, Kasatgas Pencegahan Saber Pungli AKP Hadi Subeno mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan pungutan liar yang dilakukan di dunia pendidikan.

“Jangan sampai mengambil (dana) atau mengutip dari masyarakat atau orang tua murid yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan,” tegas Hadi.

Menurutnya, boleh adanya sumbangan, namun harus bekerja sama dengan komite sekolah.

“Keperluannya apa disampaikan, dan tidak ada kategori penetapan nilai, dan patokan waktu,” ucapnya. (Nad/Amul)

Exit mobile version