Daerah

KPU Cilegon Akan ‘Gedor’ Rumah Warga, Demi Verifikasi Faktual

KPU Kota Cilegon saat menyampaikan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik di salah satu Hotel di Kota Cilegon. Selasa, 11 Oktober 2022. Nadhila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon akan menggedor rumah warga mulai Sabtu 15 Oktober hingga 4 November. Hal itu dilakukan untuk melakukan verifikasi faktual secara langsung kepada partai politik (Parpol).

Langkah yang dilakukan oleh KPU, itu mengingat untuk mencocokan data yang didaftarkan oleh parpol ke KPU dan fakta yang ada di lapangan.

Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli mengatakan pada tahap ini, KPU Kota Cilegon akan datang ke 43 kelurahan 8 kecamatan dan bertemu warga di rumah mereka untuk mengecek data pengurus dan keanggotaan Parpol di lapangan.

Baca Juga: Pastikan Hak Pilih Tercatat di KPU, Cukup Pake Aplikasi Ini

Selain itu, KPU Kota Cilegon juga memantau langsung kantor tetap masing-masing partai politik serta data keterwakilan perempuan.

“Verifikasi faktual itu mencocokan data administrasi dengan data lapangan. Kita harus pastikan bahwa benar itu orangnya. Kita lihat lagi. Kita juga akan lihat KTP, KTA sama persis dengan di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) atau berbeda,” ujar Eli usai Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik di salah satu Hotel di Kota Cilegon. Selasa, 11 Oktober 2022.

Eli menjelaskan, pihaknya masih menunggu Parpol mana saja yang akan di verifikasi faktual dari 23 Parpol di Kota Cilegon yang dinyatakan lolos mengikuti Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Cilegon Ingatkan Ini Ke Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024

“Untuk Parpol yang akan di verfak atau tidak kita masih menunggu di tanggal 14 Oktober 2022 nanti KPU RI akan mengumumkan Parpol mana saja yang lanjut ke verfak atau tidak,” katanya.

Eli menyampaikan, dalam Pemilu 2024 nanti, syarat minimal jumlah keanggotaan parpol di Kota Cilegon minimal 446 orang saat verifikasi faktual.

“Kota Cilegon itu minimalnya 446 orang harus memenuhi syarat saat verifikasi faktual,” paparnya.

Eli juga menekankan, dalam tahapan verifikasi faktual ini, hal menjadi perhatian pihaknya, yakni kecocokan KTP dengan identitas yang di upload oleh parpol di Sipol.

Baca Juga: Tahapan Pemilu Dimulai, KPU Cilegon Butuh Dana Segar Rp48 Miliar

Data yang diupload itu, nantinya akan dikonfirmasi langsung ke pemilik KTP tersebut. Jika hasil konfirmasi tidak sesuai, maka, data itu akan langsung dicoret.

“Ini guna memastikan data yang dimasukkan, memang atas kemauan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni, mengingatkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Mulai dari kepatuhan jadwal, lokasi pelaksanaan dan tata cara verifikasi faktual itu sendiri.

“Dalam pelaksanaan verifikasi faktual agar KPU melaksanakan sesuai SOP atau PKPU Nomor 4 Tahun 2022, semua sudah diatur tinggal bagaimana KPU menjalankan sesuai regulasi,” kata Urip Haryantoni kepada Megatrust.co.id. (Nad/Amul)

Exit mobile version