Nasional

Kemenkes Larang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak Balita

Ilustrasi obat sirup.istock

MEGATRUST.CO.ID, – Pada tahun ini tepatnya kisaran bulan Agustus 2022, Kemenkes menerima laporan tentang peningkatan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).

Penderita AKI ini merupakan anak-anak, umumnya terjadi pada anak berusia di bawah 5 tahun.

Dilansir dari laman kemenkes.go.id, per tanggal 18 Oktober 2022, tercatat sudah ada 206 kasus dari 20 Provinsi di Indonesia dengan angka kematian sejumlah 99 anak.

Adapun penyebabnya masih terus diselidiki. Namun kemenkes memastikan, ini semua tidak ada kaitannya antara AKI dengan infeksi Covid-19 ataupun dengan vaksinnya.

”Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” kata juru bicara Kemenkes dr Syahril dikutip oleh Megatrust.co.id pada Rabu 19 Oktober 2022.

Kemenkes bersama BPOM dibantu Puslabfor Polri, ahli Epidemiologi serta Farmakolog masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab pastinya.

Namun untuk tindakan waspada, kemenkes sementara melarang penggunaan obat dalam bentuk cair/sirup untuk digunakan oleh para tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes juga akan menghimbau kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup sampai penelitian selesai.

Sebagai alternatifnya, dapat digunakan obat dalam bentuk tablet, kapsul atau bagi anak-anak bisa dengan cara konvensional seperti kompres. (Towil/Amul)

Exit mobile version