Nasional

Nikita Mirzani Dibui di Rutan Serang. Pengacara : Hukum Allah yang Turun Tangan

Nikita Mirzani. Instagram/nikitamirzanimawardi_172

MEGATRUST.CO.ID, – Nikita Mirzani mengaku merasa didzholimi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan untuk menahannya. Pada Selasa 25 Oktober 2022 malamNikita Mirzani Dibui di Rutan Serang. Kuasa Hukum Sebut : Hukum Allah yang Turun Tangan

Dia resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sebelumnya, Niki dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota. Pada 14 Juni 2022, dia ditetapkan sebagai tersangka hingga dicekal untuk pergi ke luar negeri.

Dia kini harus diperiksa sebagai tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Niki saat ini hanya bisa pasrah dan berdoa terkait kasus hukum yang tengah dihadapinya. Dia lantas menyampaikan pesan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

“Dia bilang ‘Saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini’ udah itu aja. Dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permalahan ini,” ucap Fahmi Bachmid di Kejari Serang dikutip Megatrust.co.id dari channel YouTube KH Infotainment.

Fahmi Bachmid mengatakan Niki tidak menjelaskan apa-apa setelah ditahan. Kliennya hanya bisa berserah diri. Namun, dia mengaku heran dengan keputusan Kejari Serang menahan kliennya.

Pasalnya, kliennya sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat ditangkap beberapa waktu lalu di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta.

“Saya tahu, itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan-persoalan tertentu ada yang luar biasa yang terjadi di diri Nikita. Dia digerebek tengah malam, digerebek subuh, ditangkap di mall tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena dia mempunyai seorang anak. Tapi beda dengan persoalan ini makanya dia bilang biarkan hukum Allah yang turun tangan,” tambahnya.

Penulis : Nisa
Editor : Amul

Exit mobile version