Peristiwa

Anggota DPRD ‘Ngamuk’ di Rumah Sakit Hermina Cilegon. Ternyata Ada Pasien BPJS yang Terserang DBD Diduga Ditolak

Anggota DPRD Andi Kurniadi saat ngamuk di rumah sakit Hermina. Tangkapan layar video.

Megatrust.co.id, CILEGON, – Anggota DPRD Kota Cilegon Andi Kurniadi ‘Ngamuk’ di rumah sakit Hermina Kota Cilegon yang berlokasi di Bonakarta, pada Senin 31 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 WIB.

Anggota DPRD Andi Kurniadi ngamuk di rumah sakit Hermina Cilegon, lantaran adanya aduan dari masyarakat sebagai pasien Demam Berdarah (DBD) yang diduga ditolak pihak rumah sakit Hermina karena menggunakan BPJS Kesehatan.

Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi, Andi Kurniadi tiba di Rumah Sakit Hermina sekira pukul 16.30 WIB. Ia meminta satpam untuk dipertemukan dengan pimpinan rumah sakit.

Setelah itu, dilantai 4 rumah sakit Hermina dirinya bertemu dengan salah satu manajemen. Perdebatan sempat terjadi, tidak berselang lama manajemen menyuruh Andi Kurniadi masuk ke suatu ruangan untuk membahas hal tersebut.

Andi Kurniadi mengatakan, dirinya datang ke rumah sakit Hermina lantaran adanya aduan dari warga yang ditolak pihak rumah sakit untuk dilakukan perawatan karena terserang DBD.

“Saya kesini karena ada aduan dari salah satu pasien yang ditolak oleh pihak rumah sakit Hermina karena menggunakan BPJS. Padahal pasien tersebut tekena DBD dan minta di rawat, kenapa tidak dirawat apa hanya karena menggunakan BPJS Kesehatan,” kata Andi kepada awak media usai ngamuk di Rumah Sakit Hermina.

Saat berada di dalam ruangan dengan pihak manajemen rumah sakit Hermina, Andi menanyakan masalah aturan kepada pihak rumah sakit Hermina. Karena dirinya mendapatkan pernyataan, ditolaknya pasien DBD yang menggunakan BPJS itu tidak masuk kriteria.

Namun setelah dicecar oleh Andi, ternyata jika menggunakan umum itu bisa di rawat. Itu diperparah dengan informasi yang diterima Andi ketika berkomunikasi dengan salah satu manajemen rumah sakit Hermina lainnya, pasien ditolak karena kamar penuh.

“Saya tanya tadi, kenapa Pake BPJS tidak bisa, jawabannya aturan. Tolong terangkan kepada saya, terus kalau pakai umum bisa, dan dia bilang bisa, begitu jawabannya. Berarti kan memang ada ketimpangan antara BPJS dan umum,” tutur Andi.

“Bahkan pak Dodi bilang bahwa kamar penuh, tapi tadi dokter bilang tadi hasil diagnosanya tidak memenuhi kriteria di BPJS, artinya hal itu saja sudah berbeda ini ada apa?,” tambahnya.

Kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak rumah sakit Hermina dengan Dinkes Cilegon untuk bisa menjelaskan hal tersebut. Mengingat, banyak aduan dari masyarakat karena menggunakan BPJS Kesehatan ditolak

“Kami akan panggil ini rumah sakit untuk dilakukan hearing, karena banyak juga pasien BPJS yang membuat keluhan kepada kita semakin marak penolakan dari pihak rumah sakit, berbagai macam alasan, entah kamar penuh,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu menajemen Rumah Sakit Hermina bernama Alit yang menerima langsung anggota DPRD ngamuk, itu berkilah bahwa permasalahan tersebut hanya mis komunikasi saja.

“Jadi masalahnya itu hanya mis komunikasi saja ya pak. Kita juga akan cek lagi pasien, kejadiannya tadi sore,” kata Alit yang juga merupakan Marketing rumah sakit Hermina.

Saat disinggung terkait pasien BPJS yang tidak memenuhi kriteria. Alit tidak bisa menjelaskan secara gamblang, bahkan tidak paham dan menyuruh untuk mencari sumber sendiri.

“Saya kurang paham (pasien BPJS tidak memenuhi kriteria dan ditolak rumah sakit) bisa di searcing sendiri ada kriterianya,” cetusnya. (Amul/Red)

Exit mobile version