Nasional

Catat! Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis Dari Pemerintah

Ilustrasi Set Top Box (STB). Tangkapan layar akun instagram @kemenkominfo

MEGATRUST.CO.ID, – Terhitung per tanggal 2 November 2022, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetop layanan siaran TV analog.

Melalui program Analog Switch Off (ASO), Pemerintah resmi membuat migrasi dari layanan TV analog ke siaran TV digital.

Alasannya, layanan TV analog sangat rentan akan gangguan yang menyebabkan kualitas gambar yang kurang baik.

Adapun keunggulan TV digital diantaranya:

  1. Memungkinkan siaran dengan resolusi jernih (HDTV) secara lebih efisien.
  2. Kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien.
  3. Kemampuan transmisi audio, video, serta data sekaligus.

Bagi masyarakat yang tidak mampu untuk membeli TV LED, jangan khawatir karena TV tabung masih bisa mendapatkan siaran digital melalui penggunaan Set Top Box (STB).

Untuk yang tidak mampu membeli STB, tidak perlu risau karena pemerintah membagikan STB secara gratis.

Dilihat dari unggahan akun instagram resmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Banten (KPID Banten), @kpid.banten. Berikut cara mendapatkan STB gratis melalui cara sebagai berikut:

  1. Buka website kominfo di cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai pada KTP atau KK calon penerima

  3. Masukan kode captcha di bawah kolom NIK, dan klik pencarian

  4. Jika nama anda termasuk dalam penerima STB gratis, silakan hubungi call center 159. Atau bisa langsung datang ke posko Respon cepat penanganan STB.

  5. Siapkan data diri anda untuk klaim STB gratis seperti KTP dan kartu keluarga

  6. Jika ada kendala, maka penerima STB gratis bisa menghubungi call center 159. Atau bisa menghubungi whatsapp kemenkominfo 0811 8202 208.

Itulah beberapa cara untuk mendapatkan STB gratis. (Towil/Amul)

Exit mobile version