Nasional

Pelamar Harus Tahu, Ini Dia Sistem Penilaian PPPK 2022

Ilustrasi penerimaan PPPK. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID, – Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebelumnya telah mengumumkan secara resmi bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu.

Namun, dari pendaftaran PPPK 2022 itu sebagian masyarakat atau pelamar bertanya-tanya untuk mengetahui bagaimana sistem Penilaian PPPK 2022, hingga menjadi trending dalam penelusuran google hingga mencapai 20ribu pada Minggu, 27 November 2022.

Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN melalui seleksi PPPK 2022, para pelamar baik dari jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis perlu mengetahui betul sistem penilaian seleksi PPPK 2022 agar bisa dipersiapkan dengan matang.

Dikutip Megatrust.co.id dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Minggu, 27 November 2022 berikut sistem penilaian seleksi PPPK 2022.

  1. Substansi seleksi kompetensi teknis, terdiri dari 90 soal dengan maksimal nilai 450. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni jika benar, akan mendapatkan tambahan 5 poin dan jika salah atau tidak menjawab mendapatkan 0 poin.
  2. Substansi seleksi kompetensi manajerial, terdiri dari 25 soal dengan maksimal nilai 200. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab akan memperoleh 0 poin.

  3. Substansi seleksi kompetensi sosial kultural, terdiri dari 20 soal dengan maksimal nilai 200. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 5 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.

  4. Substansi seleksi wawancara, terdiri dari 10 soal dengan maksimal nilai 40. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.

Jumlah soal keseluruhan dari keempat substansi penilaian PPPK 2022 tersebut adalah sejumlah 145 soal dengan maksimal nilai total 690.

Demikian informasi mengenai penilaian PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Semoga bermanfaat. (Nad/Amul)

Exit mobile version