Daerah

DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakat, Sahkan Perda Rancangan Pembangunan Industri di Kota Cilegon Hingga Tahun 2043

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, tengah menandatangani perumusan Raperda mejadi Perda, didampingi Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – DPRD Kota Cilegon dan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon telah sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Industri di Kota Cilegon hingga tahun 2043 mendatang.

Hal itu diketahui saat rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Cilegon tahun 2023-2043 atau 20 tahun ke depan, di ruang rapat Paripurna Kota Cilegon, pada Senin 9 Januari 2023.

Pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Cilegon tahun 2023-2043, itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dan Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik dan Nurrotul Uyun.

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta usai rapat Paripurna mengatakan, Perda yang sudah disepakati antara DPRD dan Pemkot Cilegon, itu nantinya akan mendorong pertumbuhan industri di Kota Cilegon kedepannya.

“Rencananya kan itu untuk Industri-industri yang akan berkembang kedepannya, di industri kita. Jadi ini harus kita syukuri, soalnya Cilegon kan kota industri. Pembangunan Industri di Cilegon akan berpengaruh terhadap pembangunan kita (Pemkot Cilegon),” kata Sanuji kepada awak media.

“Kita membuat rencana begini, agar bisa bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta para Industri di Kota Cilegon, juga menjadi bahan pertimbangan para investor pengembangan Industri,” tambahnya.

Sanuji menyebut, Kota Cilegon secara umum merupakan Kota Industri. Saat ini saja, terdapat 200 lebih Industri padat modal yang ada di Kota Cilegon, hal itu didukung dengan adanya insprastruktur yang ada di Kota Cilegon seperti Jalan Lingkar Selatan, Pelabuhan, dan jalan Nasional.

“Secara umum Cilegon merupakan kota industri. Secara umum, kita buatkan Perda itu supaya bisa nyaman untuk industri, lebih nyaman lagi industri kita yang ada di Kota Cilegon, sehingga bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Cilegon,” tuturnya.

Senada yang seperti Sanuji, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mengatakan, rencana pembangunan industri di Kota Cilegon tahun 2023-2043, itu merupakan perencanaan pembangunan industri kedepannya selama 20 tahun.

“Rencana ini, merupakan sebagai giden di Kota Cilegon, bagaimana industri ke depan di 20 tahun ke depannya. Kedepan bagaimana industri rumah tangga, termasuk juga bagaimana kawasan industri itu ditata,” kata Hasbi.

Ia menuturkan, perda yang sudah disepakati antara DPRD dengan Pemkot Cilegon merupakan lebih kepada penataan industri, meski judulnya rencana pembangunan industri selama 20 tahun. Kata dia, tentu ada pembatasan dan ada penataan di dalamnya.

“Lebih kepada penataan, meski ada pembatasan, ini sudah sesuai dengan peraturan, tentu engga mungkin perumahan jadi industri, tentu akan dibatasi dengan Perda,” tuturnya.

“Intinya sepakat Pemerintah dan DPRD memberikan peluang kepada investasi, tapi juga tidak mengorbankan masyarakat,” tambahnya. (Amul/Red)

Exit mobile version