Hukrim

Tak Kapok, Revaldo Ditangkap Terkait Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Revaldo. Instagram/revaldo.f.s.p

MEGATRUST.CO.ID, – Kabar mengejutkan datang dari aktor Revaldo. Dia kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapannya ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Betul atas nama Revaldo saat ini sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika,” kata Zulpan dikutip Megatrust.co.id dari YouTube MOP Channel pada Kamis, 12 Januari 2023.

Revaldo ditangkap seorang diri di kediamannya dengan sejumlah barang bukti yaitu sabu dan ganja. Zulpan mengatakan Revaldo masih dalam tahap pemeriksaan mendalam sehingga informasi lebih lanjut akan diberitahukan kembali.

Endra Zulpan juga mengatakan Revaldo merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan ini berdasarkan data yang kita miliki merupakan residivis, artinya sudah pernah juga melakukan kejahatan yang sama. Data yang kami miliki terkait kejahatan ini, tindak pidana ini sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman,” lanjutnya.

Karena ini bukan pertama kalinya, tim kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah Revaldo hanya sebagai pengguna atau terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

“Dan ini adalah untuk yang ketiga kalinya melakukan kembali kejahatan yang sama. Jadi sangat kita sayangkan. Saat ini tentunya kita akan melakukan pengembangan barang yang didapatkan dari sana. Kita juga akan dalami apakah Revaldo ini hanya seorang pengguna atau memang ada kaitannya dengan jaringan yang lebih luas, pengedar dan sebagainya,” pungkas Zulpan.

Sementara itu, Revaldo pernah tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada 10 April 2006. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Dia kemudian dibebaskan dari penjara pada 7 September 2007 lantaran berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Namun pada 21 Juli 2010, Revaldo untuk kedua kalinya ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Setelah 5 tahun dipenjara, dia dibebaskan pada 5 September 2015.

Penulis : Nisa
Editor : Amul

Exit mobile version