Megatrust.co.id, CILEGON, – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Cilegon sudah memutuskan dan menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikelurkan masyarakat Kota Cilegon.
Baznas Kota Cilegon telah memutuskan besaran jakat pada Ramadhan 2023 sebesar Rp35 ribu rupiah atau setara dengan 2,5 kilogram (kg) beras.
“Alhamdulillah besaran zakat fitrah tahun ini sudah disepakati dan ditetapkan oleh unsur pimpinan Baznas pada 23 Februari lalu, dengan nominal Rp35 ribu atau berupa beras 2,5 kilogram perjiwa,” kata Sekretaris Baznas Kota Cilegon, Muhammad Imron.
Menurutnya, ketetapan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan para muzakki atau orang yang berhak mengeluarkan zakat, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat membeli bahan makanan pokok seperti beras.
Meski demikian, Imron mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Cilegon terkait ketetapan besaran nominal zakat fitrah tersebut.
“Kita sudah kirimkan surat terkait besaran nominal zakat fitrah ke Pak Walikota Cilegon, karena saat ini juga beliau (Walikota-red) sedang di luar negeri jadi masih kami tunggu SK penetapannya menunggu SK dari Wali Kota,” ujarnya.
Imron menjelaskan sebaiknya zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul fitri dengan demikian pendistribusian nya kepada mustahik (penerima zakat-red) diharapkan bisa dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri.
“Sebaiknya dari awal Ramadhan sudah bisa dimulai pembayarannya. Jadi kalau bisa dari awal pembayaran zakat fitrahnya agar kita juga dalam mendistribusikan lebih cepat ke masjid-masjid di Kota Cilegon untuk diberikan ke fakir miskin setempat,” katanya.
Imron juga mengajak kepada masyarakat Kota Cilegon khususnya warga muslim agar melakukan pembayaran zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Cilegon.
“Zakat fitrah ini kan kewajiban setiap muslim, bayarlah zakat fitrah melalui Baznas Kota Cilegon agar pendistribusian akan lebih tepat dan berhak menerimanya”, pungkasnya. (Nad/Amul)