Megatrust.co.id, CILEGON, – Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah 1444 Hijriah di wilayah Kota Cilegon.
Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon Lukmanul Hakim menyampaikan sesuai hasil musyawarah bersama dengan berbagai pihak, bahwa zakat fitrah tahun 1444 hijriah atau 2023 ditetapkan Rp35 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
“Rp35 ribu jika menggunakan uang, dan 2,5 kilogram beras jika menggunakan makanan pokok,” ujarnya. Senin, 3 April 2023.
Lukman mengatakan zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muzakki harus lebih awal di bulan suci Ramadhan, agar bisa didistribusikan kepada yang berhak menerima zakat fitrah.
“Dikeluarkan lebih awal agar bisa digunakan sesuai kebutuhan untuk mustahik (orang yang berhak menerima zakat fitrah),” katanya.
Selain itu zakat yang dikeluarkan juga jangan sampai pada saat malam takbiran. Kata Lukman, agar orang yang menerima zakat bisa merasakan seperti yang kita rasakan.
Lukman berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui Baznas, atau amil zakat fitrah yang ada di tempat masing-masing.
“Bisa disalurkan melalui Baznas Kota Cilegon atau panitia zakat di Masjid, Musola di wilayah tempat tinggal. Dengan harapan nantinya semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah,” pungkasnya. (Nad/Amul)