Daerah

Fortrah Kota Cilegon Minta Pemerintah Pusat Segera Tangani Honorer menjadi PPPK

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bersama ketua APEKSI Bima Arya saat diskusi usai acara Rakorkomwil III. Dok Istimewa

Megatrust.co.id, CILEGON – Fortrah Kota Cilegon meminta kepada Pemerintah pusat segera melakukan penanganan serius terhadap honorer di Kota Cilegon menjadi PPPK, hal itu disampaikan saat rapat Apeksi wilayah III di Kota Cilegon, pada Senin 8 Mei 2023.

Pada rapat tersebut, terdapat kesempatan untuk sesi tanya jawab dengan unsur KemenPAN-RB, Unsur Kemenkeu dan Biro Hukum Pemprov Banten, bersama Fortrah Kota Cilegon.

Pertanyaan tersebut menjurus dan kontekstual yang diarahkan kepada Unsur Menpan-RB oleh Peserta Rapat dari Perwakilan Honorer yang terhimpun dalam Forum Tenaga Teknis & Administrasi Honorer Kota Cilegon (Fortrah).

“Menyimak dari 4 Prinsip dasar Pengentasan Tenaga Honorer antara lain menghindari PHK masal, tidak ada tambahan beban fiskal, menghindari penurunan pendapatan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami lebih berfokus pada point ke 4 (empat) yakni menyoal regulasi agar lebih berlaku adil dan berpihak pada Honorer Tenaga Teknis dan Administrasi bukan hanya Honorer Tenaga Pendidikan dan Kesehatan saja yang diberikan keistimewaan melalui Kebijakan Afirmasi,” kata Ficky salah satu anggota Fortrah Kota Cilegon.

Ficky juga menyinggung soal hasil database yang ditanda tangani SPTJM untuk segera ditindaklanjuti oleh Menpan-RB mengenai Kapan kepastian status Honorer diangkat menjadi CPNS/PPPK.

Selain itu, ia mendesak kepada Presiden Ir.H. Joko Widodo atau Pemerintah Pusat untuk dapat menerbitkan Perubahan Peraturan Pemerintah terkait Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS/PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya sebagaimana dulu PP 48 Tahun 2005.

Atas pertanyaan tersebut, unsur dari Menpan-RB pun menjawab pertanyaan yang dilontarkan Fortrah secara virtual bahwa Pemerintah Pusat akan bersikap Adil dan seadil-adilnya kepada seluruh masyarakat indonesia termasuk Honorer Tenaga Teknis Administrasi, hanya saja kita saat ini sedang berfokus pada penyelesaian Honorer tenaga guru dan kesehatan.

“Terkait tindaklanjut hasil database yang ditandatangani SPTJM tentu menjadi Data yang bernilai dan berharga bagi kami di Menpan-RB dan BKN tentunya sambil menunggu Perubahan Regulasi, adapun soal pilihan akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK saran kami lebih mengarah pada PPPK karena lebih luas dan fleksibel, tinggal dikembalikan lagi kepada keseriusan Pemerintah Daerah untuk honorer teknis ini semuanya akan diangkat menjadi PPPK atau di swastakan,” pungkasnya (Amul/Red)

Exit mobile version