Daerah

Pertama di Indonesia, Provinsi Banten Salurkan Beras Rampasan Negara ke Kabupaten/Kota

MEGATRUST.CO.ID Pemerintah Provinsi Banten bersinergi bersama Polda Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan jajarannya salurkan beras rampasan negara untuk masyarakat miskin atau Kelompok Penerima Manfaat (KPM), pada Kamis 22 Juni 2023.

Terdapat 57 ton 15 kilogram beras hasil rampasan negara yang akan disalurkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

“Ada 57 ton 15 kg beras rampasan yang sudah dieksekusi sesuai putusan, dirampas oleh negara dan diserahkn pada pemerintah Provinsi Banten untuk disalurkan pada masyarakat miskin, yang diserahkn hampir semua dinas Kabupaten Kota se-Provinsi Banten,” Kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan saat ditemui di Kejati Banten.

Menurutnya penyaluran beras rampasan ini merupakan terobosan hukum baru dan dapat dimanfaatkan sesuai program Pemprov Banten.

“Ini kita sinergisitas bersama Kapolda yang ungkap kasus ini dan sudah tuntaskan kasus hukum dan putusannya,” jelasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan, penyaluran ini sebagai ekseskusi oleh Kejaksaan Negeri Serang dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten atas beras hasil rampasan negara.

“Langkah ini dimulai dari Kapolda, Kejati, pengadilan tinggi, ini langkah hukum dalam penyelesaian paripurna dalam dipersedikan untuk masyarakat, ini pertama di Indonesia,” jelasnya

Al Muktabar turut mengapresiasi dan hargai kerja keras seluruh stakeholder terkait.

“Kami apresisi dan hargai kerja kerasnya dan harus bergandengan tangan untuk lakukan tugas mulia,” ungkapnya

Secara simbolis, 3 mobil Pos pengangkut beras rampasan negara tersebut dilepas Al Muktabar bersama jajarannya untuk bertolak ke Kabupaten/Kota.

Oleh : Emilda Yuafi

Exit mobile version