Megatrust.co.id, SERANG – Beberapa orang pelajar mengacungkan cerulit kepada polisi saat hendak melakukan tawuran di wilayah Cipocok Jaya Kota Serang, pada Rabu 1 November 2023.
Informasi yang didapat Megatrust.co.id, peristiwa itu bermula saat Satlantas Polresta Serang Kota sedang melakukan pengaturan lalu lintas sekira pukul 17.45 WIB.
Diwaktu yang bersamaan, Polisi Satlantas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi tawuran antar pelajar. Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan pengejaran.
Baca Juga : Fix! Shin Tae Yong Panggil 27 Punggawa Garuda Jelang Hadapi Irak Dan Filipina, INI DAFTARNYA
Dua orang pelajar yang membawa cerulit sempat mengacungkan cerulitnya kepada Polisi, sehingga Polisi tidak segan untuk meringkus kedua di wilayah Cipocok Jaya.
Awalnya pelajar yang diamankan itu berinisial AF (17) dan PS (20) yang membawa cerulit, namun tidak berhenti disitu, Polisi juga meringkus tiga pelajar lainnya yang diduga akan melakukan tawuran.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dua membawa senjata tajam dan tiga lainnya tidak membawa senjata tajam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan, saat konperensi pers pada Kamis 2 November 2023.
Baca Juga : Doa Saat Shalat Apakah Boleh Diulang Selepas Shalat? Begini Kata Ustad Adi Hidayat
Kata Hengki, dalam penyelidikan diketahui awalnya AF dan PS rencananya akan bergabung dengan kelompoknya untuk melakukan tawuran di daerah Boru Kota Serang.
Ketika sedang diperjalanan tawuran tersebut dibatalkan, disaat hendak pulang kedua pelaku berpapasan dengan ketiga terduga lain di Link Mayabon dan terjadilah saling maki dan saling lempar antar dua kubu pelajar ini.
Petugas Satlantas Polresta Serang Kota yang berada tidak jauh dari lokasi langsung melakukan pengejaran dan mengaman kepada dua orang yang membawa senjata tajam di depan pintu masuk Perumahan Pinus.
Baca Juga : Pegawai Salon di Kota Serang Jadi Korban Jambret, Korban Sempat Teriak Maling
Sedangkan tiga orang lainnya sudah diamankan warga sekitar. Petugas mengamankan dua buah senjata tajam dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Hengki mengungkapkan, motif para pelaku melakukan tawuran yaitu untuk eksistensi geng mereka.
“Untuk motif sendiri lebih pada eksistensi dari geng atau kelompok para pelaku,” pungkasnya kepada awak media.
Baca Juga : Mengenal Bancakan, Tradisi Makan Bersama yang Masih Eksis di Banten
Akibat perbuatannya itu, para terduga pelaku diancam dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara yaitu setinggi tinggi nya 10 tahun. (Rival/Amul)