MEGATRUST.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) umumkan hari libur sekolah awal puasa Ramadhan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Kurikulun, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag yang diterbitkan melalui surat edaran tentang pembelajaran siswa selama Ramadhan.
“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadhan. Ini tentunya mengikuti ketetapan Pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat awal Ramadan 1445 Hijriyah,” kata Direktur KSKK Madrasah Muhammad Sidik Siadiyanto.
Belajar mengajar siswa akan kembali dilaksanakan pada puasa kedua bulan Ramadhan.
“Pembelajaran akan dimulai hari kedua Ramadhan,” terangnya.
Bulan Ramadhan 1445 Hijriah merupakan momentum untuk membakar api semangat dan motivasi serta berlomba-lomba dalam beribadah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Muhammad Sidik Siadiyanto menegaskan jika Ramadhan bukan waktunya lemas dan tidak bergairah karena puasa, melainkan harus digunakan untuk menuntut ilmu.
“Ramadhan bukan justru menjadi lemas tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadhan justru harus membakar semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” jelasnya.
Berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenag dalam surat edaran pembelajaran Madrasah selama Ramadhan 1445 Hijriyah :
1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan diliburkan (Awal Ramadhan menunggu ketetapan dari pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan.
2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka hari raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan pemerintah.
3. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketaqwaan, pendalaman, pemahaman dan keterampilan ibadah.
4. Selama bulan Ramadhan, setiap Madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya, Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh kepala madrasah dan menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah atau daerah.
6. Mohon segera disosialisasikan untuk seluruh kantor Kemenag/Kabupaten/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipomani sebagaimana mestinya. (Emilda/Nad)