Nasional

Ziswaf bakal Dipakai Sebagai Instrumen Pembangunan Keagamaan Islam, Begini Penjelasan Kemenag

Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad. Kemenag.go.id

MEGATRUST.CO.ID – Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) akan dipakai sebagai instrumen pembangunan keagamaan Islam.

Hal tersebut sedang digodok Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan melakukan kajian regulasi terkait kemungkinan menggunakan dana Ziswaf sebagai instrumen pembangunan keagamaan Islam.

Plt Sekjen Kemenag RI Abu Rokhmad mengatakan, Kemenag sangat mendukung setiap terobosan dan inovasi dalam rangka mengoptimalkan tata kelola Ziswaf.

Baca Juga : Masyarakat Diminta Hati-hati, Kadis PUPR Provinsi Banten Pastikan Konstruksi Tanjakan Bangangah Masih Aman

“Tidak hanya pada aspek pengumpulan, tapi juga regulasi dan pemanfaatan agar berdampak pada pembangunan dan kemaslahatan,” kata Rokhmad dalam kegiatan Zakat Wakaf Impact Forum di Jakarta, dikutip dari kemenag.go.id, Kamis 21 Maret 2023,

Rokhmad menjelaskan, terobosan secara kebijakan bisa didiskusikan mengenai hal tersebut. Sebab, menurutnya, sebagian KUA masih ada yang tanah Pemda, tanah wakaf dan tanah hibah.

“Perlu ada terobosan regulasi, apakah pembiayaan yang berasal dari Ziswaf dapat diletakkan dalam dokumen nasional yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik dengan target dan tata kelola yang akuntabel,” ungkapnya.

Baca Juga : Upayakan Stabilitas Harga dan Tekan Inflasi, Sekda Cilegon Maman Pastikan Stok Pangan Aman

Perlu ada terobosan regulasi, apakah pembiayaan yang berasal dari Ziswaf dapat diletakan dalam dokumen nasional yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik dengan target dan tata kelola yang akuntabel,” tegasnya.

Ia mendukung posisi Bappenas untuk dapat mengonsolidasikan semua Kementerian atau Lembaga.

Menurutnya, Bappenas bisa menyediakan power bank yang besar supaya semua pihak terkait pengelolaan Ziswaf tidak kehilangan daya di semua situasi dan kondisi.

Baca Juga : Bazar Gerakan Pangan Murah, DKPP Cilegon Sediakan 1.000 Beras SPHP Bulog 5 Kg

“Salah satu terobosan yang penting mungkin pada soal pengumpulan, bagaimana bisa mencapai target, meskipun baru 41 triliun dari potensi yang mencapai 327 triliun,” terangnya.

“Misalnya dalam rangka untuk pembiayaan pembangunan nasional yang selama ini jenisnya rupiah murni, rupiah pendamping, hibah luar negeri, hibah dalam negeri dan lainnya, apakah bisa ditambahkan khusus untuk pembiayaan yang berhubungan dengan konteks keagamaan, misal madrasah, PTKI dan KUA,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)

Exit mobile version