MEGATRUST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan Pilkada 2024 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pilkada 2024, ada 37 Provinsi yang melakukan Pilkada langsung sedangkan 1 Provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung lantaran memiliki keistimewaan dalam peraturan daerahnya. Dimana pemilihan Gubernur tidak dilakukan melalui Pilkada langsung, namun melalui proses pengukuhan.
Kemudian, dari 514 Kabupaten/Kota, hanya 508 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, ada 6 Kabupaten/Kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melangsungkan Pilkada langsung.
Dalam akun Instagram @kpu_ri, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengajak jajaran penyelenggara Pemilu agar menuntaskan tugas dan amanat selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Seluruh jajaran KPU agar menuntaskan tugas dan amanat yang diberikan untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 sesuai undang-undang dan kode etik penyelenggara Pemilu,” tulis dalam keterangannya.
Hasyim juga memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
“Selalu berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” tambahnya.
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut rincian jadwal tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2024:
Tahapan Persiapan
– Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
– Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
– Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
– Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
Tahapan penyelenggaraan
– Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
– Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
– Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
– Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
– Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
– Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
– Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
(Nad/Amul)