Nasional

Mau Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024? Ini Syaratnya

Ilustrasi KPU Buka Perekrutan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024. Pixabay

MEGATRUST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan rekrutmen petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Rekrutmen tersebut akan dibuka pada 23-29 April 2024 untuk PPK, dan 2-8 Mei 2024 untuk PPS secara terbuka.

Bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi petugas PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024. Simak sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan.

1. Warga Negara Indonesia yang dilengkapi dengan kartu tanda penduduk.

2. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK dan PPS dengan kelengkapan dokumen Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945 dengan melengkapi Surat Pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dengan melengkapi Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik; atau Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS, dengan melengkapi dokumen Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dengan melengkapi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; dan Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dengan melengkapi Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dengan melengkapi Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Itulah persyaratan yang harus disiapkan untuk bisa mendaftarkan diri menjadi PPK dan PPS Pilkada 3024. (Nad/Amul)

Exit mobile version