Peristiwa

Satpol PP Bongkar Paksa Warung Di Trotoar JLS, Ternyata ada Warung Ini

Puluhan petugas Satpol PP Kota Cilegon dan Kabupaten Serang melakukan pembongkaran warung di JLS pada Senin 22 April 2024. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Satpol PP Kota Cilegon dan Kabupaten Serang membongkar paksa warung yang ada di trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS), pada Senin 22 April 2024.

Pembongkaran, itu dilakukan mengingat warung yang berdiri di atas trotoar sepanjang JLS dari arah PCI-Ciwandan dinilai telah menyalahi aturan.

Disamping itu, juga akan adanya bantuan dari Pemerintah pusat untuk perbaikan trotoar JLS yang menjadi dasar Satpol PP melakukan pembongkaran.

Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi, puluhan personel Satpol PP dari Kota Cilegon dan Kabupaten Serang turut melakukan pembongkaran paksa terhadap warung yang berdiri diatas trotoar JLS.

Bahkan saung durian sampai ditarik oleh mobil Dalmas untuk dapat merobohkannya karena saking kokohnya warung tersebut.

Tidak hanya itu, Satpol PP gabungan juga membongkar warung yang diduga warung remang-remang.

Pembongkaran yang dilakukan petugas Satpol PP gabungan dari kedua wilayah itu, lantaran para pedagang di lokasi ini masih saja membandel.

Padahal, petugas Satpol PP Kota Cilegon sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan untuk segera membongkar sendiri bangunan liar yang menyalahi aturan ini.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 189 bangunan liar yang berdiri disepanjang KM 0 sampai KM 03 dikedua sisi Jalan Lingkar Selatan yang bakal dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Cilegon.

Kabid Penegakan Undang-Undang pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat mengatakan, pembongkaran ini dilakukan setelah adanya beberapa kali rapat koordinasi antar OPD.

Selain itu, sosialisasi maupun teguran juga sudah beberapa kali dilakukan namun tidak diindahkan para pemilik warung yang berdiri di atas trotoar tersebut.

“Pokoknya dari nol kilometer sampai kilometer tiga dari kedua sisi itu harus sudah bersih dari bangunan-bangunan liar,” kata Mamat Rahmat.

Dia menyampaikan, kegiatan dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pedagang kaki lima.

“Iya menyalahi Perda, terutama Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pedagang kaki lima,” terangnya.

Mamat kembali menegaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan woro-woro kepada pemilik warung untuk membongkar bangunan liar yang mereka miliki itu secara mandiri.

Namun sampai waktu yang sudah ditentukan tidak dilakukan pembongkaran, akhirnya petugas melakukan tindakan pembongkaran secara paksa.

“Iyah (pedagang nakal-Red), sebelumnya kita udah ngasih woro-woro supaya membongkar sendiri. Nah setelah waktu temponya tidak dilaksanakan, ya terpaksa kita harus membongkar,” pungkasnya. (Amul/Red)

Exit mobile version