Hukrim

BEJAT! Sering Nonton Video Porno, Ayah di Serang Tega Menggagahi Anak Sendiri

Kapolresta Serang Kota saat memberikan keterangan kepada awak media. Dok Polisi

Megatrust.co.id, SERANG – Bejat, sering nonton video porno, seorang ayah di Serang berinisial FS (44) tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.

Informasi yang didapat, peristiwa tersebut terjadi pada September hingga Desember 2023 di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

Korban yang terus mendapatkan tekanan, akhirnya membernikan diri untuk bercerita kepada pamannya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Serang Kota pada 23 April 2024 lalu.

Saat ini pelaku FS yang tega menggagahi anak kandungnya sendiri telah berhasil diringkus polisi Satreskrim Polresta Serang Kota beberapa waktu lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami menerima laporan polisi pada 23 April 2024. Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya pelaku ditetapkan tersangka pada 30 April 2024,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Selasa, 7 Mei 2024.

Peristiwa itu bermula, saat rumah sedang sepi dan sang anak usai mandi lalu masuk kamar. Kemudian pelaku FS yang merupakan ayah kandungnya sendiri ikut ke kamar dan memaksa sang anak untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Pelaku FS menunjukkan video porno ke anak kandungnya tersebut, korban menolak diajak nonton film tak senonoh tersebut. Namun pelaku tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

“Peristiwa itu terjadi lebih dari satu kali. Berdasarkan kartu keluarga, ada hubungan pelaku berstatus sebagai ayah kandung dan korban sebagai anak kandung,” tuturnya.

Polresta Serkot telah memeriksa lima orang saksi serta menyita berbagai alat bukti, seperti pakaian dan visum korban.

Pelaku kini sudah berada di Mapolresta Serkot untuk terus dilakukan pemeriksaan sekaligus melengkapi berkas persidangan.

Sedangkan korban, mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Serang.

Pelaku diancam dengan Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat 1 dan 2, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena ada hubungan kekeluargaan ditambah sepertiga,” jelasnya. (Amul/Red)

Exit mobile version