Hukrim

Endorse Situs Judi Online, Selebram Diringkus Polisi Polda Banten, Ada 4 Perempuan

Polda Banten ringkus 5 tersangka peng endorse situs judi online. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan sedikitnya 5 tersangka pelaku endorsement atau promosi judi online di wilayah hukum Polda Banten.

Kabid humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan, kelima tersangka yang terdiri dari 4 perempuan dan 1 laki-laki ditangkap di hari yang berbeda-beda.

Penangkapan para tersangka dimulai pada 1 Mei hingga 15 Mei 2024. Kelima tersangka yang promosikan judi online itu diantaranya inisial PWM, TOR, EAS, BRA dan C.

“Alhamdulillah pada tanggal 1 Mei itu kita berhasil menangkap satu dengan inisial PWM,” kata Kombes Pol. Didik kepada awak media.

“Kemudian terus ditindaklanjuti tanggal 3 inisial octa kemudian tanggal 7 dan dua di tanggal 15,” sambungnya.

Kelima tersangka tersebut diringkus Polda Banten di tempat yang berbeda seperti seperti Cilegon, Serang hingga Tangerang.

Diketahui, para tersangka merupakan selebgram yang mempunyai banyak followers. Hal itulah yang membuat para tersangka diincar oleh sindikat judi online untuk menjadi endorsement.

“Dari kelima tersangka, saat ini yang dijadikan tersangka ini rata-rata adalah influencer,” ujarnya

Diketahui para tersangka memiliki jumlah followers di media sosial yang lumayan banyak mulai dari 7.989, 35.000, 20.000, 15.000 dan 12000.

Hasil fee atau gaji dari endorse judi online yang para tersangka dapat bervariatif mulai dari 5 juta rupiah hingga yang paling tinggi 41 juta rupiah.

“Dari masing-masing mereka mendapatkan uang itu dari 5 juta sampai yang tertinggi 41 juta,” katanya

Pada kesempatan itu pula Kasubdit 5 Ditkrimsus Polda Banten Kompol Rafles menjelaskan dari kelima tersangka, salah satunya ada yang berperan sebagai pencari talent atau yang bersedia mempromosikan link judi online.

Setelah berhasil mendapat talent, terjadi negosiasi harga atau gaji lewat komunikasi di media sosial.

“Dari 5 tersangka ini beda jaringan tapi inisial K ini merekrut yang lainnya,” ujar Kompol Rafles

“Mereka dihubungi lewat DM instagram apakah apakah bersedia menjadi endorse judi kemudian bernegosiasi terkait dengan fee nya,” sambungnya

Atas perbuatan tersebut, para tersangka
dikenakan pasal 45 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Towil/Amul)

Exit mobile version